Gaduh Debt Collector: Belum Ada Regulasinya, Ini Pokok-pokok Etika Penagih Utang

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 25 Februari 2023 17:18 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi memberikan keterangan saat rilis kasus pelaku kekerasan Debt Collector di Dirreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. Sebanyak 3 orang Debt Collector usai viral di media sosial saat mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dengan melakukan ancaman pembunuhan terhadap supir berhasil di tangkap, dan kini polisi menetapkan 4 orang Erick Jonshon Saputra, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa sebagai DPO. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kini banyak penyedia jasa utang yang menawarkan berbagai macam bunga yang menggiurkan, namun jangan lupakan soal penagihan yang mungkin menugaskan pihak ketiga atau pihak lain termasuk debt collector.

Pihak penyedia utang mulai dari yang bunga nol persen hingga hanya dengan jaminan. Tawaran ini berhasil memancing banyak orang untuk melakukan peminjaman. Lebih menarik lagi peminjaman uang kini bisa dilakukan secara online, tak perlu repot ke bank. Begitulah yang ditawarkan dalam iklan-iklan yang berseliweran.

Banyak kasus peminjam uang yang ditagih debt collector dari yang biasa hingga dengan tindakan kategori ancaman. Bentuk penagihan dari debt collector berbeda-beda, ada yang mengirim pesan berulang atau spam, lalu menelpon berkali-kali dalam satu hari.

Ada juga kemudian pihak ketiga itu mendatangi rumah si peminjam, hingga merampas barang milik si peminjam yang dijadikan jaminan. Lalu apakah sebenarnya debt collector itu?

Siapa Debt Collector?

Keberadaan debt collector adalah untuk membantu si pemberi pinjaman atau kreditur untuk menagih utang.

Advertising
Advertising

Di Indonesia sendiri belum ada regulasi secara khusus, undang-undang atau peraturan spesifik mengenai penagih utang atau dikenal debt collector ini. Tapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan kreditur jika menggunakan jasa debt collector ini.

Misalnya debt collector dalam menjalankan pekerjaan, kreditur harus memperhatikan kualitas pelaksanaan penagihan apakah sama seperti cara kerja yang dilakukan pihak penyewa jasa atau kreditur. Juga pihak jasa debt collector hanya untuk kualifikasi utang kredit tertentu, misalnya debitur atau pihak peminjam tergolong sebagai nasabah yang punya masalah terhadap pembayaran misalnya tidak membayar sesuai kesepakatan.

Berdasarkan hukum penggunaan jasa pihak lain dalam pekerjaan menagih utang, khususnya di bidang perbankan telah ada aturannya seperti oleh Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 14/17/DASP Tahun 2012. “Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.”

Salah satu poin krusial dalam SE Bank Indonesia tersebut adalah pihak ketiga (debt collector) hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Kategori utang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.

Selanjutnya, dalam peraturan tersebut, dijelaskan pihak kreditur harus mematuhi pokok-pokok etika menagih utang Kartu Kredit:
-Ketika melakukan penagihan pada debitur, dilarang menggunakan kekerasan, ancaman atau tindakan yang bersifat mempermalukan pemegang Kartu Kredit.
-Penagihan kreditur kepada debitur hanya dilakukan pada pihak pemegang Kartu Kredit. Bukan menagih kepada yang lain. Seperti menagih kepada kerabat atau sanak saudara debitur.
-Pihak kreditur dilarang menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal kepada debitur.

YOLANDA AGNE
Pilihan editor : 6 Langkah Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Berantas Premanisme

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

1 jam lalu

6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

Rupiah melemah dipengaruhi oleh berbagai faktor global dan domestik, apa saja?

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

2 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

2 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

3 hari lalu

Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

Survei Konsumen Bank Indonesia atau BI pada April 2024 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi meningkat.

Baca Selengkapnya

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

3 hari lalu

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

Kejaksaan Korea Selatan menginterogasi pendeta yang diam-diam merekam dirinya menyerahkan tas tangan mewah merk Dior kepada Ibu Negara Kim Keon Hee

Baca Selengkapnya

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

3 hari lalu

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?

Baca Selengkapnya

Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, BI dan Bank Sentral UEA Jalin Kerja Sama

4 hari lalu

Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, BI dan Bank Sentral UEA Jalin Kerja Sama

Gubernur BI dan Gubernur Bank Sentral UEA menyepakati kerja sama penggunaan mata uang lokal untuk transaksi bilateral.

Baca Selengkapnya

Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

4 hari lalu

Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

Para penagih pun telah meminta maaf kepada wisatawan Yogyakarta itu karena salah sasaran, melalui sambungan aplikasi video.

Baca Selengkapnya

Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

4 hari lalu

Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

Ramai di media sosial soal peti jenazah dari Penang dikenakan bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti. Kemenkeu. Begini penjelasan Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

6 hari lalu

CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebar Hoaks

Baca Selengkapnya