Cara dan Syarat Klaim JHT via Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 23 Januari 2023 20:17 WIB

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Para nasabah pun memilih menarik dana JHT sebelum aturan tersebut resmi berlaku. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan bisa mengambil dana tanpa perlu datang ke kantor cabang terdekat. Cara dan syarat klaim JHT via Lapak Asik terbilang mudah karena dapat dilakukan secara online. Sesuai dengan namanya, Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) memungkinkan peserta melukan klaim dana dari mana saja.

JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan yang diberikan pemerintah bagi para pekerja yang telah memasuki masa pensiun, menderita cacat total tetap, maupun meninggal dunia dengan pemberian dana.

Baca: UU PPSK Atur Dana Jaminan Hari Tua Hanya Bisa Diambil saat Pensiun, Meninggal atau Catat Total

Dana tersebut diperoleh dari iuran yang dibayarkan oleh peserta setiap bulannya. Nominalnya sebesar 3,7 persen dari perusahaan dan 2 persen dari pekerja.

Pekerja bukan penerima upah juga dapat mendaftarkan diri pada JHT BPJS Ketenagakerjaan. Besaran iuran ditetapkan disesuaikan dengan jumlah pendapatan pekerja. Manfaat JHT dapat diambil pada usia 56 tahun atau lebih awal. Misalnya terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), keluar dari pekerjaan (resign), maupun kontrak kerja selesai (PKWT).

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Advertising
Advertising


Bagi para pekerja dengan kondisi tertentu seperti ingin meninggalkan wilayah Indonesia juga diperkenankan klaim JHT. Jumlah dana yang diambil bisa disesuaikan, yakni seluruhnya atau 10-30%. Namun. Sebelum memutuskan untuk menarik hak di BPJS Ketenagakerjaan, perlu mengetahui ketentuan berdasarkan kategori sebagai berikut.

1. Peserta JHT Mencapai Usia Pensiun (56 tahun)


- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

- KTP elektronik atau kartu identitas lainnya.

- NPWP bagi peserta yang sudah pernah mengajukan klaim sebagian atau dengan saldo di atas Rp 50 juta.

2. Peserta Resign (Berhenti Kerja)


- Kartu keanggotan BPJS Ketenagakerjaan.

- Syarat klaim JHT via Lapak Asik selanjutnya ialah Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun identitas lainnya.

- Surat keterangan yang menyatakan pengunduran diri dari perusahaan.

- NPWP bagi peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta atau sudah pernah mengajukan klaim sebagian.

3. Peserta Terkena PHK


- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

- KTP atau identitas lainnya.

- Bukti PHK dapat berupa (pilih salah satu), yaitu tanda terima laporan PHK, surat laporan PHK, pemberitahuan PHK, perjanjian bersama, atau putusan pengadilan.

- NPWP untuk pekerja yang pernah mengajukan klaim sebagian atau memiliki saldo di atas Rp 50 juta.

4. Menjadi Anggota 10 Tahun (Klaim Sebagian 10 persen)


- Kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan.

- e-KTP atau keterangan identitas jenis lain.

- Syarat klaim JHT via Lapak Asik berikutnya ialah NPWP khusus pekerja yang pernah klaim atau mempunyai saldo lebih dari Rp 50 juta.

5. Terdaftar Sebagai Anggota 10 Tahun (Klaim Sebagian 30 persen)


- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

- e-KTP atau kartu identitas sejenisnya.

- Dokumen perbankan sesuai peruntukannya, yakni pembayaran DP (uang muka) rumah, pembayaran angsuran rumah, dan pelunasan sisa utang.

- NPWP bagi saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang pernah mengambil sebagian.

6. Memasuki Usia Pensiun Akibat Perjanjian Kerja Bersama (PKB)


- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- Kartu Tanda Penduduk atau bukti pengenal lainnya.

- NPWP bagi pemilik saldo lebih dari Rp 50 juta atau pernah mengambil sebagian juga menjadi syarat klaim JHT via Lapak Asik.

7. Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)


- Kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan.

- KTP elektronik atau bukti pengenal sejenisnya.

- NPWP (peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta atau pernah menarik sebagian).

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik


Setelah memahami syarat klaim JHT via Lapak Asik, di bawah ini langkah-langkah pengajuannya.

- Kunjungi portal https://lapakasik.bpjskesehatan.go.id/ melalui browser di gawai Anda.

- Centang kotak ‘Saya Setuju’ dan CAPTCHA ‘Saya bukan robot’, lalu klik tombol ‘BERIKUTNYA’.

- Cara klaim JHT via Lapak Asik selanjutnya adalah mengisi data pekerja sesuai instruksi.

- Ketikkan data anggota tambahan.

- Unggah dokumen pendukung sesuai kategori pengajuan dengan format PDF/JPG/PNG beserta alasan klaim.

- Cara klaim JHT via Lapak Asik berikutnya adalah upload dokumen tambahan dan KPJ jika diperlukan (bersifat opsional).

- Lakukan konfirmasi data pengajuan dan tunggu proses pemeriksaan kelengkapan informasi dari petugas BPJS Ketenagakerjaan.

- Kemudian, peserta akan dihubungi lewat video call dan diwawancarai sambil menunjukkan dokumen asli seperti yang dilampirkan.

- Apabila disetujui, saldo akan dikirimkan melalui nomor rekening yang didaftarkan.

Itulah cara dan syarat klaim JHT via Lapak Asik tanpa harus datang ke kantor cabang . Peserta hanya diminta mempersiapkan dokumen tertentu dan melaksanakan wawancara secara virtual.

MELYNDA DWI PUSPITA

Baca juga: UU PPSK, Buruh Tolak Pasal Uang Jaminan Hari Tua Hanya Bisa Diambil Saat Pensiun

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

BPJS Ketenagakerjaan Raih 6 Penghargaan The Best Contact Center Indonesia Award 2024

2 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Raih 6 Penghargaan The Best Contact Center Indonesia Award 2024

Raihan prestasi bergengsi ini menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan kualitas terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

8 hari lalu

Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

Pemerintah melalui OJK akan mengeluarkan aturan baru soal pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

Hari Pelanggan Nasional 2024, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Layanan Digital JMO untuk Mudahkan Peserta

12 hari lalu

Hari Pelanggan Nasional 2024, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Layanan Digital JMO untuk Mudahkan Peserta

BPJS Ketenagakerjaan mendorong peserta untuk memanfaatkan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan membuka booth layanan di setiap kantor cabang.

Baca Selengkapnya

Menaker Dorong PMI Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

20 hari lalu

Menaker Dorong PMI Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca Selengkapnya

Jaringan Masyarakat Sipil Beri Rekomendasi soal BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, Apa Isinya?

37 hari lalu

Jaringan Masyarakat Sipil Beri Rekomendasi soal BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, Apa Isinya?

Jaringan Komunitas untuk BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan Kertas Posisi kepada Sekertaris Jendral Kemnaker Anwar Sanusi. Apa isinya?

Baca Selengkapnya

Serikat Buruh Gugat ke MK untuk Cabut UU Tapera, Siapa Lagi Tolak Kewajiban Tapera?

42 hari lalu

Serikat Buruh Gugat ke MK untuk Cabut UU Tapera, Siapa Lagi Tolak Kewajiban Tapera?

Serikat Buruh menggugat MK untuk mencabut UU Tapera. Berbagai pihak lain turut mengungkapkan keberatan terhadap diwajibkannya Tapera.

Baca Selengkapnya

FITA dan BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan ComboFit Jamsostek untuk Pekerja Informal, Cek Keuntungannya

44 hari lalu

FITA dan BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan ComboFit Jamsostek untuk Pekerja Informal, Cek Keuntungannya

Platform kesehatan preventif PT Fita Sehat Nusantara bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan paket proteksi kesehatan bernama ComboFit Jamsostek.

Baca Selengkapnya

Lanjutkan Kerja Sama, BPJS Ketenagakerjaan dan Dukcapil Manfaatkan IKD

57 hari lalu

Lanjutkan Kerja Sama, BPJS Ketenagakerjaan dan Dukcapil Manfaatkan IKD

PKS yang ditandatangani merupakan perpanjangan keempat sejak keduanya mulai bersinergi pada tahun 2013.

Baca Selengkapnya

Apa Arti JHT dalam Program BPJS Ketenagakerjaan?

57 hari lalu

Apa Arti JHT dalam Program BPJS Ketenagakerjaan?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat jaminan hari tua atau JHT. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan bersama SRC Mendukung UMKM

58 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan bersama SRC Mendukung UMKM

Sampoerna Retail Community (SRC) kembali menggelar kegiatan bertajuk Pesta Rakyat UMKM untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya