Terpopuler Bisnis: Pajak Karyawan Belum Menikah tapi Ada Tanggungan, Apindo Soal Aturan Pengupahan
Reporter
Tempo.co
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 13 Januari 2023 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Kamis, 12 Januari 2023 dimulai dengan perhitungan besaran tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi bagi karyawan yang belum menikah tetapi punya tanggungan, berdasarkan aturan UU HPP atau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.
Kemudian informasi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan mengubah ketentuan soal penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri, terutama menyangkut ruang lingkup yang sektornya.
Selain itu berita tentang Apindo yang kembali melontarkan aturan perusahaan bisa mengurangi jam kerja minimal 30 jam seminggu yang diikuti dengan pengurangan pengupahan, menyusul kasus PT Nikomas Gemilang. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut.
1. UU HPP Atur Pajak Penghasilan Karyawan Belum Menikah tapi Punya Tanggungan, Begini Perhitungannya
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP mengatur tentang tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Di aturan baru itu ada sedikit tambahan soal lapisan tarif jika dibandingkan aturan sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Berdasarkan UU PPh penghasilan setahun sampai dengan Rp 50 juta tarifnya 5 persen, penghasilan setahun Rp 50 juta-Rp 250 juta tarifnya 15 persen, penghasilan setahun Rp 250 juta-Rp 500 juta tarifnya 25 persen, dan penghasilan setahun di atas Rp 500 juta tarifnya 30 persen.
Sedangkan di UU HPP, penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta tarifnya 5 persen, penghasilan setahun Rp 60 juta-Rp 250 juta tarifnya 15 persen, penghasilan setahun Rp 250 juta - Rp 500 juta tarifnya 25 persen, penghasilan setahun Rp 500 juta-Rp 5 miliar tarifnya 30 persen, dan tambahannya, orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar tarifnya 35 persen.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
2. Kata Sri Mulyani Soal Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir di Indonesia
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan mengubah ketentuan soal penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri, terutama menyangkut ruang lingkup yang sektornya. Perubahan aturan ini diputuskan dalam rapat para menteri ekonom bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu kemarin.
"Nanti kita berkoordinasi dengan para Menteri Koordinator dulu untuk membahasnya, kalau untuk aturan dari sisi Indonesia dengan yang lain-lain, nanti kami bahas," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Kamis, 12 Januari 2022.
Akan tetapi, Sri Mulyani belum menjelaskan berapa lama dana akan diparkir di dalam negeri lewat aturan ini. "Kami akan bahas bersama dengan para Menko dan Kementeian dan Bank Indonesia," kata dia.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
3. Berkaca Kasus PT Nikomas Gemilang, Apindo Kembali Singgung Aturan No Work No Pay
Ketua Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo, Anton J. Supit kembali menyinggung soal aturan no work no pay, atau perusahaan bisa mengurangi jam kerja minimal 30 jam seminggu yang diikuti dengan pengurangan pengupahan.
Anton mengatakan hal itu berkaca dari kasus PT. Nikomas Gemilang yang baru-baru ini tersiar kabar akan mengurangi jumlah pekerjanya hingga 1.600 orang akibat dari menurunnya jumlah permintaan produksi sepatu olahraga merk Nike, Adidas dan Puma teresbut.
“Inilah kenapa sejak Oktober 2022 lalu, kita minta kepada pemerintah dalam ini Kemenaker dapat mengurangi jam kerja hingga 30 jam seminggu dengan upah 30/40 atau 75 persen,” kata Anton dikonfirmasi, Rabu 11 Januari 2023.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Terkini: Sri Mulyani Soal Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor, Orang Kaya Kena Tarif Pajak 35 Persen
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.