TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo, Anton J. Supit kembali menyinggung soal aturan no work no pay, atau perusahaan bisa mengurangi jam kerja minimal 30 jam seminggu yang diikuti dengan pengurangan pengupahan.
Anton mengatakan hal itu berkaca dari kasus PT. Nikomas Gemilang yang baru-baru ini tersiar kabar akan mengurangi jumlah pekerjanya hingga 1.600 orang akibat dari menurunnya jumlah permintaan produksi sepatu olahraga merk Nike, Adidas dan Puma teresbut.
“Inilah kenapa sejak Oktober 2022 lalu, kita minta kepada pemerintah dalam ini Kemenaker dapat mengurangi jam kerja hingga 30 jam seminggu dengan upah 30/40 atau 75 persen,” kata Anton dikonfirmasi, Rabu 11 Januari 2023.
Baca Juga: Perpu Cipta Kerja Sebut 10 Kategori Pekerja Ini Tidak Bisa di-PHK, Apa Saja?
Anton mengatakan kejadian pemutusan hubungan kerja (PHK) yang baru-baru ini ditawarkan oleh PT Nikomas Gemilang bukanlah kejadian pertama dan satu-satunya perusahaan yang terjadi dalam kurun waktu satu tahun kebelakang.
“Banyak yang tidak ribut-ribut sudah lakukan (PHK), secara umum pengurangan order itu hampir di semua industri sejenis (orientasi ekspor) dan pasti melakukan minimal kalau orang keluar tidak ditambah, yang PKWT itu juga tidak diperpanjang, lebih tinggi dari itu menawarkan paket, baru yang terakhir PHK,” kata Anton.
Anton pun menampik kejadian ini juga merupakan akal-akalan pengusaha menghindari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang mengalami kenaikan. Namun jauh ke belakang, banyak pabrik yang sudah mengalami pengurangan omset sejak tahun lalu.
“Ini bukan akal-akalan, jauh sebelum bicara UMP sudah persoalan, dan ini bukan hanya terjadi di Indonesia, banyak pabrik di Vietnam juga sudah mulai tutup, termasuk di Cina mengalami kesulitan karena tidak ada order,” kata Anton.
Alasannya, kata Anton, dua pasar besar yaitu Amerika dan Uni Eropa mengalami gejolak hingga permintaan menurun, “Terutama dua pasar itu ya, kalau Asia masih relatif oke. Nah tentunya dengan permintaan yang menurun begini buat pabrik orientasi ekspor tidak kuat menahan pekerja,” kata Anton.
Baca Juga: Menaker Ida Beberkan Proses Perumusan Perpu Cipta Kerja
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.