Bahan Baku Pelarut Obat Tak Ikuti Aturan, BPOM Temukan Indikasi Pelanggaran Industri Farmasi

Jumat, 28 Oktober 2022 09:44 WIB

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito memberi keterangan saat konferensi pers terkait pengawasan obat sirup di kantor BPOM, Jakarta. Minggu, 23 Oktober 2022. Badan POM menyebut ada 23 obat yang aman dari 102 obat yang ditemukan pada sejumlah pasien gagal ginjal. Penny mengatakan tidak seluruh obat sirup ditarik dari peredaran, karena terdapat temuan uji sampling yang tidak tercemar. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendeteksi adanya penggunaan bahan baku tidak tidak sesuai syarat yang dilakukan industri obat. Kepala BPOM, Penny Lukito, mengatakan ada kemungkinan bahwa perusahaan tidak menggunakan polyethylene glycol (PEG) dan propylene glycol (PG). Namun justru menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

“Ada begitu tingginya hasil analisa yang kami dapatkan pada produk-produk yang tidak memenuhi syarat tersebut,” ujar Penny dalam konferensi pers virtual, Kamis, 27 Oktober 2022.

Baca: BPOM Pastikan Sampo yang Ditarik di Amerika Tidak Beredar Resmi di Indonesia

BPOM lantas menelusuri sumber bahan pelarut—yang tidak semestinya digunakan tersebut—diedarkan atau dibeli industri farmasi. Penny mengatakan BPOM akan melakukan identifikasi.

Pasalnya, BPOM tidak mengendalikan masuknya bahan pelarut tersebut. Bahan-bahan tersebut, kata Penny, masuk secara umum sebagaimana bahan kimia lainnya. Padahal bahan baku tambahan dalam proses produksi obat itu semestinya menggunakan range pharmaceutical grade.

Advertising
Advertising

“Padahal harusnya dengan pharmaceutical grade dengan pemurnian yang sangat tinggi, sehingga cemara-cemaran ini bisa hilang dari pelarut PG dan PEG. Tapi kalau dia tidak pharmaceutical grade, kita tidak pernah tahu berapa konsentrasi dari pencemar pencemar yang ada,” ungkap Penny.

Permasalahan harga yang sangat tinggi disinyalir menjadi penyebab penggunaan bahan ilegal ini terjadi. Sebab, kata Penny, semakin dimurnikan, semakin pharmaceutical grade harganya semakin berbeda dengan kimia grade yang bukan pharmaceutical. “Ini akan terus kami telusuri,” ujar Penny.

Menyikapi hal ini, Penny mengatakan bahwa produsen yang mengimpor bahan pelarut ini nantinya wajib mengantongi surat keterangan impor (SKI) BPOM. Sehingga, BPOM bisa mencermati dan mengawasi sejak awal.

Baca: Diminta Tanggung Jawab Soal Gagal Ginjal Akut pada Anak, Ini Jawaban Kepala BPOM

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 jam lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

6 jam lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

2 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

2 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

3 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

3 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

5 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

5 hari lalu

Jokowi Sebut RI Ketergantungan Impor Produk Farmasi dan Alat Kesehatan

Presiden Jokowi mengharapkan industri kesehatan dalam negeri makin diperkuat.

Baca Selengkapnya

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

5 hari lalu

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya