Bahan Baku Pelarut Obat Tak Ikuti Aturan, BPOM Temukan Indikasi Pelanggaran Industri Farmasi
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 28 Oktober 2022 09:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendeteksi adanya penggunaan bahan baku tidak tidak sesuai syarat yang dilakukan industri obat. Kepala BPOM, Penny Lukito, mengatakan ada kemungkinan bahwa perusahaan tidak menggunakan polyethylene glycol (PEG) dan propylene glycol (PG). Namun justru menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
“Ada begitu tingginya hasil analisa yang kami dapatkan pada produk-produk yang tidak memenuhi syarat tersebut,” ujar Penny dalam konferensi pers virtual, Kamis, 27 Oktober 2022.
Baca: BPOM Pastikan Sampo yang Ditarik di Amerika Tidak Beredar Resmi di Indonesia
BPOM lantas menelusuri sumber bahan pelarut—yang tidak semestinya digunakan tersebut—diedarkan atau dibeli industri farmasi. Penny mengatakan BPOM akan melakukan identifikasi.
Pasalnya, BPOM tidak mengendalikan masuknya bahan pelarut tersebut. Bahan-bahan tersebut, kata Penny, masuk secara umum sebagaimana bahan kimia lainnya. Padahal bahan baku tambahan dalam proses produksi obat itu semestinya menggunakan range pharmaceutical grade.
“Padahal harusnya dengan pharmaceutical grade dengan pemurnian yang sangat tinggi, sehingga cemara-cemaran ini bisa hilang dari pelarut PG dan PEG. Tapi kalau dia tidak pharmaceutical grade, kita tidak pernah tahu berapa konsentrasi dari pencemar pencemar yang ada,” ungkap Penny.
Permasalahan harga yang sangat tinggi disinyalir menjadi penyebab penggunaan bahan ilegal ini terjadi. Sebab, kata Penny, semakin dimurnikan, semakin pharmaceutical grade harganya semakin berbeda dengan kimia grade yang bukan pharmaceutical. “Ini akan terus kami telusuri,” ujar Penny.
Menyikapi hal ini, Penny mengatakan bahwa produsen yang mengimpor bahan pelarut ini nantinya wajib mengantongi surat keterangan impor (SKI) BPOM. Sehingga, BPOM bisa mencermati dan mengawasi sejak awal.
Baca: Diminta Tanggung Jawab Soal Gagal Ginjal Akut pada Anak, Ini Jawaban Kepala BPOM
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini