Tarif Angkutan Penyeberangan Naik, Kemenhub Klaim Perhatikan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 16 Oktober 2022 09:05 WIB

Sejumlah pemudik tanpa kendaraan bersiap menaiki kapal di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu, 30 April 2022. Pengelola pelabuhan PT ASDP Indonesia Ferry memprediksi puncak arus mudik Pelabuhan Merak akan berlangsung hingga H-2 atau 30 April 2022. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menanggapi sejumlah tuntutan dari para operator kapal atas penetapan tarif angkutan penyeberangan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan pemerintah memperhatikan sejumlah pertimbangan, masukan, maupun kemampuan dari semua pihak baik pengusaha maupun pengguna jasa.

Menurut dia, sebelum menetapkan tarif baru, Kemenhub telah memperhatikan kemampuan operator angkutan dan daya beli masyarakat terhadap harga yang ditetapkan.

“Inilah yang kemudian menjadi dasar kami sebelum menetapkan tarif tersebut,” ujar Hendro lewat keterangan tertulis yang dikutip Minggu, 16 Oktober 2022.

Tarif angkutan penyeberangan diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 184 Tahun 2022. Beleid ini merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Dalam ketentuan yang baru, tarif angkutan penyeberangan rata-rata naik 11 persen. Hendro menjelaskan, angka itu merupakan keputusan yang sudah dikaji dengan matang. Pemerintah, kata dia, tidak ingin kenaikan tarif menggerus kemampuan masyarakat membeli tiket dan mempengaruhi kenaikan harga bahan pokok lainnya.

Advertising
Advertising

“Hal inilah yang perlu kita antisipasi, demikian juga kami sadar bahwa kenaikan tarif ini perlu mengingat adanya kenaikan harga BBM, kenaikan tarif harus tetap wajar dan juga adil antara operator dan pengguna jasa,” tutur Hendro.

Menurut dia, penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keberlangsungan industri penyeberangan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran. Ke depannya, Hendro berujar, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap enam bulan.

Aturan baru tarif penyeberangan resmi terbit pada 28 September dan implementasinya dimulai pada awal Oktober. Dalam regulasi tersebut dinyatakan, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi berlaku untuk 23 lintas penyeberangan komersial.

Baca juga: YLKI: Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Harus Adil bagi Konsumen

Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan besaran tarif tersebut masih sangat jauh dari perhitungan yang disepakati bersama team tarif dari berbagai instansi. “Semoga angka sekecil ini sesuai janji yang kami terima dari bapak Dirjen Perhubungan Darat segera ada penyesuaian lagi makimal 6 bulan dari hari ini atau tepatnya 1 April 2023,” ujar Khoiri.

Sebab, menurut dia, masih ada ada total kekurangan kenaikan tarif sebesar 35,4 persen ditambah 7,8 persen akibat kenaikan harga BBM sebesar 32 persen. "Kami hanya menagih kekurangan dari perhitungan HPP (harga pokok penjualan) yang masih jauh,” kata Khoiri.

Khoiri juga berharap akan ada insentif pembebasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pihaknya ingin biaya pelabuhan ditanggung negara. Selain itu, Khoiri menyebut perlu ada alokasi dana BLT untuk penyeberangan agar operator tetap menjaga standar keselamatan dan pelayanan.

“Ke depan kami juga mohon agar Gapasdap bersama sama Kemenhub melakukan revisi total terhadap PM yg mengatur formulasi tarif yaitu PM Nomor 66 Tahun 2019,” ujar Khoiri.

Dia melanjutkan pengusaha ingin tarif angkutan penyeberangan bisa diatur seperti moda transportasi lain yang ditentukan dengan plafon batas atas dan batas bawah. Sehingga, kata Khoiri, setiap permohonan penyesuaian tarif karena dinamika yang sangat cepat terhadap fluktuasi harga-harga tidak terus menyiksa operator dalam memperjuangkan tarif.

“Biarlah Kemenhub cukup memberikan batasan atas bawah tanpa harus mengurusi per golongan dan per lintasan yang menjadi domain kami,” ucap Khoiri.

KHORY ALFARIZI | RIRI RAHAYU

Baca juga: Ini Hasil Pertemuan Kemenhub dengan Operator Kapal Soal Tarif Angkutan Penyeberangan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

16 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

17 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

3 hari lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

3 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

3 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

4 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

4 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

4 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

4 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya