TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo membeberkan hasil pertemuannya dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Selasa sore, 27 September 2022. Pertemuan itu membahas aturan kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang baru.
Menurut Khoiri, pertemuan tersebut berlangsung konstruktif dan kondusif bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno. “Bapak Dirjen mendengarkan aspirasi kami,” ujar dia saat dihubungi pada Rabu pagi, 28 September 2022.
Ia menjelaskan bahwa pihak Kemenhub akan segera menyerahkan perhitungan angka-angka baru soal tarif angkutan penyeberangan untuk dipelajari Gapasdap. “Beliau menyampaikan agar dilihat dan dipelajari dahulu,” tutur Khoiri.
Jika sudah sesuai dan operator kapal sepakat, Khoiri melanjutkan, tarif bisa langsung diterapkan. Namun, jika ada angka yang masih belum sesuai, boleh dikoreksi dan direvisi serta disusulkan angkanya oleh pengusaha.
“Kami boleh memberikan usulan perubahan untuk tarif baru tersebut. Beliau (Dirjen Hendro) menyampaikan hanya Alquran dan kitab suci yang tidak bisa diubah. Alhamdulillah komunikasi mulai tune in,” ucap Khoiri.
Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 172 Tahun 2022 yang mengatur tarif anyar angkutan penyeberangan. Berdasarkan beleid tertarikh 15 September itu, kenaikan tarif rata-rata sebesar 11,79 persen.
Sesuai dengan isi aturan itu, penyesuaian tarif ini sudah berlaku saat beleid ditetapkan atau pada 19 September 2022. Namun sampai hari ini, pemerintah masih menangguhkan kebijakan tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan institusinya membutuhkan waktu untuk merevisi aturan yang telah disiapkan sebelumnya. "Kami tidak membatalkan, hanya koreksi sedikit. Hari ini (aturan) clear," ujar Hendro saat dihubungi Tempo pada Rabu, 21 September 2022.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan pemerintah perlu memastikan agar penyesuaian tarif angkutan penyeberangan mengakomodasi kepentingan semua pihak. Bukan hanya operator, Kemenhub mempertimbangkan dampak kenaikan tarif ke masyarakat pengguna angkutan hingga pelaku logistik dan pengemudi angkutan barang. "Karena itu, penghitungan harus cermat dan hati-hati," kata Adita.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini