Cek Tarif iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru 2022

Kamis, 6 Oktober 2022 14:56 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 masih menjadi pertanyaan masyarakat apakah ada perubahan per Oktober 2022. Lantaran, pemerintah sebelumnya berencana menghapus kelas-kelas tersebut menjadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Uji coba KRIS sudah diwacanakan sejak 1 Juli 2022 lalu.

Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan adalah sejumlah uang yang harus disetorkan peserta supaya dapat menikmati layanan. Layanan kesehatan yang dimaksud meliputi penanganan penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, perawatan, pemberian obat, dan banyak lainnya. Sehingga dengan mengikuti keanggotaan BPJS Kesehatan, negara menjamin pengobatan medis masyarakat.

Pelaksanaan uji coba KRIS baru diterapkan di 5 rumah sakit milik pemerintah. Selanjutnya, 2.800 rumah sakit yang tersebar di penjuru Indonesia juga akan melaksanakan KRIS secara bertahap. Pasalnya, rumah-rumah sakit tersebut melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional pula.

Baca: Apakah Iuran BPJS Kesehatan Terpengaruh oleh Kenaikan Tarif INA CBGs? Ini Penjelasan Direktur BPJS

Untuk saat ini, skema dan nominal iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan peraturan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 tahun 2020 mengenai perubahan kedua dari Perpres No. 82 tahun 2018 tentang iuran ditentukan oleh jenis kepesertaan.

Advertising
Advertising

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Bagi peserta BPJS Kesehatan dari kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU), seperti ASN, POLRI, dan TNI memiliki besaran iuran yang berbeda. Biaya iuran yang dibebankan sebesar 5 persen dari gaji dengan rincian 4 persen dibayarkan instansi dan 1 persen dari pemotongan upah. Serta berlaku batas maksimal upah, yakni 12 juta rupiah.

Sementara itu, golongan peserta informal yang dibagi menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan masyarakat Bukan Pekerja (BP) mempunyai ketentuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang berbeda. Adapun uraiannya sebagai berikut.

- Kelas 1 senilai Rp 150.000 untuk setiap peserta per bulan.

- Kelas 2 senilai Rp 100.000 untuk setiap peserta per bulan.

- Kelas 3 senilai Rp 35.000 untuk setiap peserta per bulan. Bagi kelas 3, mendapatkan subsidi sebesar Rp 7.000, dari tarif sebelumnya, yaitu Rp 42.000.

Untuk masyarakat yang tidak memiliki pendapatan dapat memilih peserta PBPU kelas 1, 2, maupun 3. Atau apabila tergolong miskin didasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mendaftar BPJS Kesehatan kelas 3 dengan iuran dibayarkan oleh pemerintah.

Fasilitas dan Pelayanan BPJS Kesehatan

Setelah mengetahui tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3. Kini saatnya peserta perlu memahami pemberian layanan rawat inap yang juga masih tetap berpatokan pada ketentuan kelas sebelumnya, meliputi:

- Kelas 1 memperoleh ruang rawat inap sekitar 2-4 orang dalam satu ruangan.

- Kelas 2 memperoleh ruang rawat inap sekitar 3-5 orang dalam satu ruangan.

- Kelas 3 memperoleh ruang rawat inap sekitar 4-6 orang dalam satu ruangan.

Selain itu, setiap peserta BPJS Kesehatan juga berhak mendapatkan pelayanan dari faskes yang bermitra dengan JKN. Pelayanan tersebut terdiri dari konsultasi tenaga kesehatan, pemeriksaan laboratorium, radiologi, obat formularium nasional, dan obat non formularium nasional.

MELYNDA DWI PUSPITA

Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja untuk Banyak Posisi, Cek Syaratnya

Berita terkait

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

13 jam lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

8 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

22 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

24 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

27 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Taruna Akmil TNI Buka Sampai 20 April 2024, Berikut 19 Syarat yang Harus Dipenuhi

28 hari lalu

Pendaftaran Taruna Akmil TNI Buka Sampai 20 April 2024, Berikut 19 Syarat yang Harus Dipenuhi

Rekrutmen terbuka pendaftaran Taruna Akmil diadakan TNI hingga 20 April 2024. Apa saja syarat yang harus dipenuhi dan daftar ulangnya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

32 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.

Baca Selengkapnya

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

32 hari lalu

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

33 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.

Baca Selengkapnya

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

34 hari lalu

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.

Baca Selengkapnya