TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah mengkaji kenaikan tarif Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) seiring dengan implementasi kelas rawat inap standar atau KRIS. Lalu bagaimana dampaknya ke iuran BPJS Kesehatan nantinya?
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati menjelaskan pihaknya tengah menyusun kajian costing pembiayaan terkait kebijakan kelas rawat inap standar atau KRIS, termasuk kenaikan tarif layanan kesehatan untuk INA-CBG’s dan besaran iuran BPJS Kesehatan.
Adapun tarif INA CBGs adalah rata-rata biaya yang dihabiskan untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi hingga iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan kepada rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan.
“Costing tidak bisa dibandingkan serta-merta iuran. Sampai 2024 tidak boleh ada kenaikan iuran, semua kebijakan yang ada tidak berbicara perubahan iuran,” kata Lily dalam Diskusi Dampak Kebijakan Kelas Standar BPJS Kesehatan Terhadap Pelayanan Pasien Ginjal, Rabu, 28 September 2022.
Saat ini, kata Lily, yang terus dibahas adalah lebih fokus terhadap besaran tarif INA CBGs yang disesuaikan dengan anggaran, terutama karena BPJS Kesehatan mencatatkan nilai surplus di akhir 2021 sebesar Rp 38,76 triliun.
Apalagi belum ada penyesuaian tarif tersebut sejak 2016. Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) pun melihat posisi tarif tertinggal jauh dari situasi keekonomian terutama pada inflasi yang meningkat.
“Meski BPJS (Kesehatan) surplus, kalau tidak hati-hati jangan sampai jatuh defisit. Karena pemberian pelayanan kesehatan akan terganggu,” ujar Lily.
Lebih jauh, Lily menjelaskan, dalam kajian kenaikan tarif INA CBGs itu juga dibahas pengelolaan dana BPJS terjaga sampai 2024 sehingga iuran masyarakat tidak akan mengalami kenaikan. Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2020 akibat defisit yang dialami penyelenggara jaminan kesehatan tersebut pada 2019.
Adapun penerapan KRIS yang merupakan amanat Undang - Undang No. 40/2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN) mulai dilakukan uji coba sejak 1 September 2022 di empat rumah sakit vertikal. Keempat RS yang telah melakukan uji coba KRIS yaitu RSUP Abdullah Rivai Palembang, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid Makassar, dan RSUP Leimena Ambon.
Kriteria yang digunakan dalam uji coba yaitu terdiri dari 2 kelas (kelas 1 dan KRIS JKN). Sedangkan pembayaran pelayanan untuk uji coba KRIS menggunakan tarif INA-CBG’s sesuai dengan peraturan undang-undang.
BISNIS
Baca: GIbran Sebut Bansos Rp 600 Ribu untuk Sopir Ojol, Sopir Bendi dkk Cair Minggu Pertama Oktober
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.