Para Pekerja Wajib Kenali Perbedaan Upah: UMR, UMP dan UMK

Kamis, 6 Oktober 2022 09:45 WIB

Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Upah adalah salah satu hal penting dalam dunia kerja. Secara umum, upah adalah imbalan dasar yang diberikan untuk pekerja berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaan. Penetapan upah pun ditentukan atas kesepakatan.

Sejatinya, upah diberikan sesuai dengan standar minimum yang diberlakukan di daerah. Standar upah minimum di Indonesia terdapat istilah yang dikenal masyarakat, yaitu UMR, UMK, dan UMP. Ketiganya meskipun secara garis besar mengatue mengenai upah minimum tetapi memiliki perbedaan.

Upah Minimum Regional (UMR)

Upah Minimum Regional (UMR) ialah standar upah minimum pekerja yang berlaku di tingkat I atau wilayah provinsi, termasuk kabu[aten/kota di dalamnya. Namun, istilah UMR pun sudah tidak digunakan lagi. Sebagai gantinya, merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2022, UMR tingkat I diganti dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) sedangkan UMR tingkat II diganti dengan nama Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca: Penuhi Syarat dan Ketentuan Menerima BSU Tahap 4

Upah Minimum Provinsi (UMP)

Advertising
Advertising

Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan batasan upah minimal yang ditetapkan oleh suatu provinsi dan berlaku di kabupaten/ kota yang tercakup. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Pasal 1 terkait Upah Minimum, besaran UMP ditetapkan sesuai standar setiap kabupaten/kota. Hal ini karena setiap habupaten/kota memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda. Biasanya, gubernur akan mengesahkan UMP pada 21 November setiap tahunnya. Pengesahan ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari di tahun selanjutnya.

Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK)

Upah Minimum Kabupaten/ Kota atau UMK adalah standar upah minimum pekerja yang berlaku di wilayah kabupaten/kota. Meskipun ditetapkan oleh gubernur tetapi pengajuan standar upah minimum dilakukan oleh bupati atau wali kota. Penentuan UMK ditetapkan setelah penetapan UMP berlangsung. Umumnya, nilai UMK lebih tinggi dibandingkan UMP yang sudah ditetapkan.

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca juga: Berhitung dari Inflasi Serikat Buruh Tuntut Upah Tahun 2023 Naik 13 Persen

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

6 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

13 hari lalu

Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

Berikut saran buat yang sedang mempersiapkan diri untuk membangun karir di perusahaan terbaik, baik domestik maupun internasional.

Baca Selengkapnya

Karyawan Alami Burnout, Ini yang Perlu Dilakukan Atasan

14 hari lalu

Karyawan Alami Burnout, Ini yang Perlu Dilakukan Atasan

Jika karyawan mengalami burnout, bukan hanya ia sendiri yang harus mencari solusi mengatasinya. Atasan juga perlu memperhatikan hal ini.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

18 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya

Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

24 hari lalu

Upah dan THR Belum Dibayar, Pekerja Indofarma Desak Manajemen Lunasi Hari Ini

SP PT Indofarma meminta agar manajemen segera memberikan kepastian kapan hak upah dan THR.

Baca Selengkapnya

World Central Kitchen Serukan Penyelidikan Independen Atas Pembunuhan Pekerjanya di Gaza

25 hari lalu

World Central Kitchen Serukan Penyelidikan Independen Atas Pembunuhan Pekerjanya di Gaza

World Central Kitchen menyerukan "investigasi pihak ketiga yang independen" terhadap serangan udara Israel yang menewaskan tujuh stafnya di Gaza.

Baca Selengkapnya

Chef Pendiri World Central Kitchen: Israel Targetkan Pekerja Kami Secara Sistematis!

25 hari lalu

Chef Pendiri World Central Kitchen: Israel Targetkan Pekerja Kami Secara Sistematis!

Chef Jose Andres mengatakan bahwa serangan Israel yang menewaskan tujuh pekerja bantuan World Central Kitchen di Gaza adalah serangan sistematis

Baca Selengkapnya

Bellingcat: Israel Sengaja Targetkan Pekerja Bantuan WCK di Gaza

26 hari lalu

Bellingcat: Israel Sengaja Targetkan Pekerja Bantuan WCK di Gaza

Lembaga cek fakta, Bellingcat, menegaskan serangan udara Israel di Gaza sengaja menargetkan tujuh pekerja bantuan World Central Kitchen

Baca Selengkapnya

Warga Negara Australia Tewas Diserang Israel, PM Albanese Marah kepada Netanyahu

26 hari lalu

Warga Negara Australia Tewas Diserang Israel, PM Albanese Marah kepada Netanyahu

Anthony Albanese menyampaikan kemarahan negaranya kepada Benjamin Netanyahu atas kematian seorang pekerja bantuan Australia di Gaza akibat serangan Israel.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

27 hari lalu

Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.

Baca Selengkapnya