"

Penuhi Syarat dan Ketentuan Menerima BSU Tahap 4

Pekerja melakukan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di layanan bank keliling di Krisna Oleh-Oleh Bali, Kuta, Badung, Bali, Selasa 13 September 2022. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Pekerja melakukan proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di layanan bank keliling di Krisna Oleh-Oleh Bali, Kuta, Badung, Bali, Selasa 13 September 2022. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan bantuan senilai Rp 600 ribu yang diberikan pemerintah. Ini ditujukan pada pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

BSU menjadi bentuk kompensasi atas kenaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Sampai saat ini BSU sudah tersalur pada 7,07 juta penerima.

Sebelumnya, BSU sudah dicairkan dalam tiga tahap. Dan, kabarnya BSU tahap empat akan cair pada pekan ini.

Syarat Penerima BSU 2022

Merujuk Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, berikut syarat penerima BSU 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

3. Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca: Pastikan BSU Rp 600 Ribu Diterima Pekerja Tepat Sasaran, Ini Cara Kemnaker Memonitor


Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 4 lewat situs kemnaker.go.id

- Buka website kemnaker.go.id
- Login akun kemnaker.go.id
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dan lengkapi data yang diperlukan
- Selanjutnya, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone Anda
- Login kembali ke dalam akun Anda
- Lengkapi data diri, status pernikahan, tipe lokasi, dan foto profil
- Cek notifikasi guna memastikan Anda terdaftar dalam penerima BSU 2022
- Selanjutnya, Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana bantuan sudah tersalurkan melalui rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (Khusus di wilayah Aceh).

Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 4 lewat BPJS Ketenagakerjaan

- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Gulir ke bawah ke menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Kemudian lengkapi data diri seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, nomor hp, nama ibu kandung, dan alamat email terbaru
- Pilih menu “Lanjutkan”
- Selanjutnya, Anda dapat mengetahui apakah termasuk calon penerima BSU atau tidak
- Jika termasuk penerima BSU tahap 4, maka akan muncul notifikasi penyaluran dana BSU sedang diproses ke nomor rekening yang terdaftar.

DELFI ANA HARAHAP

Baca Juga: Penerima BSU Sudah 7 Juta Orang, Kemenkeu Ingatkan PNS, TNI, dan Polri Tak Boleh Terima

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Perjalanan Karier Mayjen Mohamad Hasan: Paspampres Jokowi, Komandan Kopassus, Pangdam Jaya

8 jam lalu

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus yang baru Brigjen TNI Mohammad Hasan (tengah) dan Pejabat Lama Danjen Kopassus Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa (kanan) saat upacara penyerahan satuan Kopassus di Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta, Kamis, 10 September 2020. Mohammad Hasan yang sebelumnya menjabat Wakil Danjen Kopassus telah resmi menjadi Danjen Kopassus menggantikan I Nyoman Cantiasa yang telah dilantik menjadi Pangdam XVIII/Kasuari Papua Barat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Karier Mayjen Mohamad Hasan: Paspampres Jokowi, Komandan Kopassus, Pangdam Jaya

Mayor Jenderal Mohamad Hasan resmi menjabat sebagai Pangdam Jaya. Perjalanan kariernya di dunia TNI dari Paspampres Presiden Jokowi hingga Kopassus.


Eks Paspampres Jokowi Jadi Pangdam Jaya, Pengamat Militer Ingatkan Pahami Tupoksi TNI-Polri

9 jam lalu

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memimpin sertijab Pangdam Jaya dan Pangdam Iskandar Muda di Mabesad, Jakarta, Jumat (24/3/2023). ANTARA/HO-Dispen AD
Eks Paspampres Jokowi Jadi Pangdam Jaya, Pengamat Militer Ingatkan Pahami Tupoksi TNI-Polri

Eks Paspampres, Mayor Jenderal Mohamad Hasan, resmi menjabat Pangdam Jaya. Pengamat militer mengingatkan soal tupoksi TNI dan Polri.


Eks Paspampres Jokowi Jadi Pangdam Jaya, Pengamat: Supaya Pemilu dan Pilpres 2024 Lancar

10 jam lalu

Pangdam IM Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya (kanan) bersalaman komando dengan Mayjen TNI Mohamad Hasan di Jakarta, Jumat (24/3/2023). ANTARA/HO/Penerangan Kodam IM
Eks Paspampres Jokowi Jadi Pangdam Jaya, Pengamat: Supaya Pemilu dan Pilpres 2024 Lancar

Eks Paspampres Jokowi Mayjen Mohamad Hasan resmi menjabat Pangdam Jaya. Penunjukan itu dinilai berkorelasi dengan pengamanan Pemilu 2024.


Kemnaker Akan Awasi Pemotongan Upah Sesuai Kesepakatan dengan Pekerja

16 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Raker tersebut membahas tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kemnaker Akan Awasi Pemotongan Upah Sesuai Kesepakatan dengan Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), akan memastikan pelaksanaan Permenaker 5 tahun 2023 sesuai dengan aturan yang berlaku


Satpol PP Ajak Warga Tidak Adakan Sahur on The Road, Kerap Picu Tawuran

1 hari lalu

Puluhan pemuda viral di media sosial karena menggelar pesta berkedok Sahur On The Road (SOTR) di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (27/4/2022) dinihari. ANTARA/Instagram/merekamjakarta/Abdu Faisal
Satpol PP Ajak Warga Tidak Adakan Sahur on The Road, Kerap Picu Tawuran

Satpol PP Jakarta Barat mengimbau seluruh warga agar tidak melakukan Sahur On The Road (SOTR) selama bulan puasa untuk mencegah tawuran.


Himbara Siapkan Pembiayaan Motor Listrik, Berikan DP 0 Persen

1 hari lalu

Motor Listrik adalah salah satu bentuk transisi energi bersih dan hijau
Himbara Siapkan Pembiayaan Motor Listrik, Berikan DP 0 Persen

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dilaporkan bakal menyiapkan fasilitas bagi masyarakat Indonesia yang ingin melakukan pembelian motor listrik.


Menpan RB Minta ASN Selama Ramadan Fokus Kerja: Jangan Sibuk jadi Panitia Buka Puasa Bersama

1 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas memberikan sambutan dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. Kategori pemprov diraih oleh Pemprov Bali dengan skor 78,82, kategori pemkot diraih oleh Pemkot Madiun dengan skor 83,00, dan kategori pemkab diraih oleh Pemkab Boyolali dengan skor 83,33. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang
Menpan RB Minta ASN Selama Ramadan Fokus Kerja: Jangan Sibuk jadi Panitia Buka Puasa Bersama

Mepan RB meminta ASN fokus melayani masyarakat selama bulan Ramadan dan tidak malah sibuk menjadi panitia buka puasa bersama.


Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Buka Puasa Bersama, Menpan RB Pastikan Ada Sanksi Bila Melanggar

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas sebelum pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Abdullah Azwar Anas merupakan politikus PDIP yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Buka Puasa Bersama, Menpan RB Pastikan Ada Sanksi Bila Melanggar

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada ASN yang menyelenggarakan ataupun ikut kegiatan buka puasa bersama.


Menaker Bolehkan Pengusaha Potong Upah Buruh, Aprisindo: Hanya Enam Bulan

2 hari lalu

Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com
Menaker Bolehkan Pengusaha Potong Upah Buruh, Aprisindo: Hanya Enam Bulan

Pelaksanaan Permenaker 5/2023 terkait waktu dan upah buruh harus juga mendapatkan kesepakatan bersama antara perusahaan dengan pekerja.


Begini Rincian Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1444 Hijriah

2 hari lalu

Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)  mengikuti upacara peringatan HUT ke-47 KORPRI di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. ANTARA
Begini Rincian Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1444 Hijriah

Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Berikut detailnya.