Penahanan Produk Hortikultura, Stranas Pencegahan Korupsi Minta Pemerintah Review Regulasi Importasi

Minggu, 2 Oktober 2022 05:00 WIB

Tim Stranas PK- Komisi Pencegahan Korupsi (KPK), Niken Ariati, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dan Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian Bambang dalam konferensi pers Pelaksanaan Tindakan Korektif di Gedung E, Barantan, Kementan, Jakarta Selatan, Sabtu, 1 Oktober 2022. TEMPO/ Khory Alfarizi

TEMPO.CO, Jakarta -Strategi Nasional Pencegahan Korupsi atau Stranas PK merekomendasikan pemerintah untuk melakukan review terhadap regulasi yang abu-abu soal importasi produk hortikultura. Sehingga tidak ada peristiwa penahanan produk yang dilakukan Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan karena tidak punya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Rekomendasi itu ditujukan kepada Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, dan Kementerian Pertanian. “Kemudian mensegerakan dimasukannya produk-produk hortikultura ke dalam lembaga national single window (LNSW) yang sebenarnya itu adalah amanah Permentan Nomor 05 Tahun 2022 itu sendiri,” ujar anggota Tim Stranas PK Niken Ariati di Gedung E, Baratan, Kementan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Selain itu, Niken berharap agar segera diintegrasikan dengan sistem neraca komoditas karena untuk pencegahan korupsi. Menurut dia, importasi pembagian kuota dan pembagian lainnya sangat rawan, sehingga masalah RIPH ini ke depan juga jadi lebih terang dan tidak ada lagi tarik menarik perizinan di perbatasan.

Dia menilai masalah perizinan impor seharusnya sudah selesai di pre border, dan border tidak mempermasalahkan dengan perizinan impor. Namun, fokus pada keselamatan kesehatan barang-barang yang masuk dan kesesuaian spek, bukan masalah izin boleh atau tidak.

“Ini yang berusaha kita tegakkan kembali nanti ke depan ini hanya sebagai momentum perbaikan bahwa ini menunjukan kita ada masalah,” kata Niken. “Mari segera kita mitigasi dengan koordinasi lebih baik dengan semua pihak dengan Kemendag, Kemenko Perekonomian dan tentunya di internal Kementan sendiri.”

Advertising
Advertising

Karena sebenarnya, kata Niken, kondisi ketidakpastian ini sudah Stranas PK prediksi sejak keluarnya Permentan Nomor 05 Tahun 2022, juga Peraturan Menteri Perdagangan. Karena saat ini Indonesia memasuki eranya baru dengan UU Cipta Kerja juga, yang memberikan kemudahan layanan perizinan.

“Kami menyambut baik keputusan yang diambil oleh Barantan terkait masalah ini, kami juga berterima kasih kepada Ombudsman yang luar biasa melakukan kajian cepat, sehingga permasalahan bisa segera di mitigasi,” ucap Niken

Barantan melepaskan 1.619 ton produk hortikultura asal luar negeri yang sempat ditahan sejak 27 Agustus- 30 September 2022. Seluruh produk hortikultura ini telah melalui serangkaian tindakan karantina, serta dipastikan sehat dan aman.

“Tertahannya komoditas tersebut akibat tidak adanya dokumen RIPH," ujar Kepala Barantan, Bambang.

RIPH merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Dirjen Hortikultura dan digunakan sebagai perizinan impor komoditas hortikultura yang berlaku sejak diterbitkannya Permentan Nomor 39 Tahun 2019 dan tetap berlaku hingga saat ini. Penerbitan Permentan Nomor 05 Tahun 2022 tentang pengawasan RIPH adalah penugasan kepada Barantan untuk mengawasi seluruh produk impor hortikultura yang wajib RIPH sesuai peraturan sebelumnya.

Sementara produk hortikultura yang tertahan antara lain cabe kering, klengkeng, jeruk, anggur, apel berasal dari enam negeri yakni, Cina, Amerika Serikat, Australia, India, Afrika Selatan dan Thailand. Komoditas itu tertahan di tiga pelabuhan yakni Belawan, Surabaya dan Tanjung Priok.

Menurut Bambang, serangkaian pengujian keamanan pangan yang tepat, telah memiliki Certificate of Analysis (CoA) dari laboratorium yang teregistrasi sesuai Permentan 55 Tahun 2016. Selain itu dipastikan bebas dari hama dan penyakit yang berbahaya atau memiliki jaminan kesehatan media pembawa dengan adanya phytosanitary certificate (PC) dari negara asal. “Jadi aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” tutur dia.

Baca Juga: Kementan Tahan Produk Hortikultura, Kepala Barantan: Beri Efek Jera Pelaku Usaha

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

3 jam lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

7 jam lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

21 jam lalu

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

Florian Philippot Ketua Partai Patriot dari Prancis menyebut sebagian besar bantuan dari negara - negara Barat digelapkan oleh pejabat-pejabat Ukraina

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

1 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

2 hari lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

2 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

2 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

2 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya