Tarif Ojek Online Naik, YLKI: Masyarakat Balik Jadi Pengguna Kendaraan Pribadi

Sabtu, 10 September 2022 12:33 WIB

Demo Ojek Online di Silang Monas tuntut pemerintah turunkan harga BBM dan penerbitan payung hukum, Jumat, 9 September 2022. Tempo/Mutia Yuantisya

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat besarnya potensi migrasi masyarakat ke kendaraan pribadi seusai Kementerian Perhubungan memutuskan menaikkan tarif ojek online (ojol). Tarif ojek online alias ojol akan naik pada Minggu, 11 September 2022.

Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno, menjelaskan pihaknya telah menggelar jejak pendapat ihwal kenaikan tarif kepada para konsumen yang rutin menggunakan ojol sehari-hari. Hasilnya, mayoritas memilih menggunaan kendaraan pribadi setelah tarif ojol naik.

"Tarif ojol naik tentu akan berpengaruh pada konsumen. Minat konsumen menggunakan ojol akan berkurang," kata dia saat dihubungi pada Sabtu, 10 September 2022.

Agus berujar, hasil polling YLKI yang digelar pada Agustus 2022 itu memperoleh data bahwa 37 persen konsumen ojol atau yang merupakan mayoritasnya, akan berpindah ke kendaraan pribadi.

Kemudian 32 persen bakal beralih ke transportasi lain. Hanya 20 persen konsumen yang tetap akan menggunakan ojol. Sedangkan 12 persen sisanya menggunakan sepeda.

Advertising
Advertising

"Jika ini terjadi, akan kontraproduktif dengan tujuan menaikan tarif untuk meningkatkan pendapatan driver. Alih-alih ada peningkatan, justru dapat berakibat penurunan pendapatan," ujar Agus.

Kenaikan tarif ojek online sudah diumumkan tiga hari lalu oleh Kementerian Perhubungan setelah sebelumnya diundur dua kali. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya sudah mendengarkan semua pihak.

"Tidak ada voting, tapi kita mendengarkan semua pihak, insyaallah ini baik," ujar Budi Karya di Istana Negara pada Jumat, 9 September 2022

Budi tak menampik ada berbagai protes setelah kenaikan tarif. Ia menjelaskan, kenaikan tarif ojek online ini tidak mungkin bisa menyenangkan semua pihak. "Kalau dilihat dari apa yang kami lakukan, kali ini sangat konservatif," kata dia.

Tarif ojek online naik berdasarkan tiga zonasi. Selain itu Kemenhub menetapkan biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan 4 kilometer pertama, dan biaya sewa pengguna aplikasi paling tinggi 15 persen dari semula 20 persen.

"Aplikator harus menyesuaikan tarif ojek yang baru dalam tiga hari," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.

Berikut besaran tarif ojek online terkini berdasarkan zonanya.

Zona I: Sumatera, Bali, dan Jawa, selain Jabodetabek

- Tarif batas bawah naik 8 persen dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 per kilometer

- Tarif batas atas naik 8,7 persen dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500

Zona II: Jabodetabek

- Tarif batas bawah naik 13 persen dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550

-Tarif batas atas naik 6 persen dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua

- Tarif batas bawah naik 9,5 persen dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300

- Tarif batas atas naik 5,7 persen dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750

FAJAR PEBRIANTO

Baca juga: Tarif Ojek Online Naik Per 10 September, Gara-gara Kenaikan Harga BBM?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Cerita Warga Lampung Terdampak Pemadaman Listrik Pulau Sumatera: Tak Bisa Mencuci Baju, Kehilangan Sinyal, dan Berharap Kompensasi

3 hari lalu

Cerita Warga Lampung Terdampak Pemadaman Listrik Pulau Sumatera: Tak Bisa Mencuci Baju, Kehilangan Sinyal, dan Berharap Kompensasi

Aliran listrik di Kabupaten Lambung Tengah dikabarkan telah kembali normal pasca pemadaman listrik berkepanjangan pada Selasa, 4 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Protes Keras Tapera, Driver Ojol Perempuan: Potongan Aplikator Besar, Tak Ada Cuti Haid, Harus Bayar BPJS Sendiri..

3 hari lalu

Protes Keras Tapera, Driver Ojol Perempuan: Potongan Aplikator Besar, Tak Ada Cuti Haid, Harus Bayar BPJS Sendiri..

SPAI menolak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang bakal memungut 3 persen penghasilan pekerja.

Baca Selengkapnya

Tolak Pungutan Tapera, SPAI: Memiskinkan Pekerja Angkutan Online

3 hari lalu

Tolak Pungutan Tapera, SPAI: Memiskinkan Pekerja Angkutan Online

Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Baca Selengkapnya

YLKI Dorong PLN Bayarkan Kompensasi kepada Pelanggan Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir di Sumatera

4 hari lalu

YLKI Dorong PLN Bayarkan Kompensasi kepada Pelanggan Terdampak Pemadaman Listrik Bergilir di Sumatera

PLN harus bergerak cepat dan memberikan kompensasi kepada konsumen sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Ojol Terancam Kena Pungutan Tapera, Ini Tuntutan Serikat Angkutan Indonesia

5 hari lalu

Ojol Terancam Kena Pungutan Tapera, Ini Tuntutan Serikat Angkutan Indonesia

Ojek online atau Ojol terancam kena pungutan Tapera. Ini tuntutan Serikat Angkutan Indonesia ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ikut Kena Kewajiban, Pengemudi Ojol Tolak Iuran Tapera, Apa Poin Keberatannya?

7 hari lalu

Khawatir Ikut Kena Kewajiban, Pengemudi Ojol Tolak Iuran Tapera, Apa Poin Keberatannya?

Dua organisasi jasa angkutan via aplikasi menolak rencana Kementerian Ketenagakerjaan soal rencana keanggotaan iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera

Baca Selengkapnya

Menolak Dikenai Iuran Tapera, Asosiasi Driver Ojol Sudah Berat dengan Skema Kemitraan

7 hari lalu

Menolak Dikenai Iuran Tapera, Asosiasi Driver Ojol Sudah Berat dengan Skema Kemitraan

Ketua Asosiasi Driver Ojol Taha Syafariel mengatakan organisasinya menolak keras rencana pungutan itu. Dia menyebut aturan ini justru memposisikan para pekerja ojol jadi tersiksa.

Baca Selengkapnya

Berita Terkini Ekbis: Bagaimana Kebijakan Tapera untuk Ojol, Seperti Apa Potensi Fraud dari Program Sarapan Bergizi Prabowo?

9 hari lalu

Berita Terkini Ekbis: Bagaimana Kebijakan Tapera untuk Ojol, Seperti Apa Potensi Fraud dari Program Sarapan Bergizi Prabowo?

Berita Terkini Ekonomi Bisnis sampai Sabtu pagi, 1 Juni 2024 masih ramai seputar iuran Tabungan Perumahan Rakyat

Baca Selengkapnya

Kemnaker Masih Bahas Kriteria Peserta Tapera Khusus Ojol

9 hari lalu

Kemnaker Masih Bahas Kriteria Peserta Tapera Khusus Ojol

Pemerintah mewajibkan para pekerja MBR menyisihkan tiga persen pendapatannya tiap bulan untuk program Tapera. Belum ada bahasan untuk pengemudi ojol

Baca Selengkapnya

Ojek Online Harusnya Dapat Perlindungan Kerja dan Jaminan Kematian, Ini Kata Anggota Komisi IX DPR

13 hari lalu

Ojek Online Harusnya Dapat Perlindungan Kerja dan Jaminan Kematian, Ini Kata Anggota Komisi IX DPR

Anggota Komisi IX DPR sebut pekerja hubungan kemitraan seperti ojek online (ojol) wajib dapat jaminan perlindungan kerja.

Baca Selengkapnya