TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan atau Kemenhub Hendro Sugiatno mengumumkan kenaikan tarif ojek online atau ojol. Tarif baru ojol ini akan berlaku per Sabtu, 10 September 2022. Lalu apa yang melatarbelakangi kenaikan tarif ojol ini?
Menurut Hendro, ada dua faktor mempengaruhi tarif ojol, yaitu biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra ojol atau pengemudi dan sudah termasuk profit pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa jasa penggunaan aplikasi, maksimal sebesar 20 persen. Nantinya, biaya sewa aplikasi ini akan dikurangi menjadi 15 persen per 10 September 2022.
Adapun komponen biaya jasa ojek online meliputi biaya pengemudi yaitu kenaikan upah minimum regional atau UMR, asuransi pengemudi atau iuran kesehatan, biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan kenaikan harga BBM. “Jadi penentuan komponen jasa ojek online itu yaitu ada biaya langsung, dan biaya tidak langsung,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 9 September 2022.
Menurut Hendro, kenaikan tarif ojol diberlakukan setelah pemerintah menaikkan harga BBM jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax. Kenaikan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar secara resmi diumumkan Pemerintah pada Sabtu, 3 September 2022.
Harga Pertalite yang mulanya Rp 7.650 per liter, naik menjadi Rp 10.000 per liter. Harga solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Sedangkan BBM non-subsidi jenis Pertamax naik dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500.
Sebelumnya, Kemenhub sempat menunda pemberlakuan penyesuaian tarif ojol. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkap alasan pemerintah menunda pemberlakuan tarif baru ojol ini. Pertama, kata dia, karena kondisi di tengah masyarakat yang tidak mendukung. Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Alasan kedua, Kemenhub perlu mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan.
“Kementerian juga harus melakukan kajian ulang agar hasil dari pemberlakuan kebijakan tersebut optimal,” kata Adita, 28 Agustus 2022 lalu.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Driver Online (ADO), Taha Syafaril menyebut kenaikan harga BBM tanpa diiringi kenaikan tarif ojol akan merugikan pengemudi ojol. Sebab, BBM termasuk modal yang wajib dikeluarkan. Begitu pula kartu tol, perawatan mobil, dan kesiapan bekerja dalam satu hari. Sementara itu, para driver online tidak memiliki penghasilan tetap.
“Kadang banyak, sedang, atau kurang. Nah, dengan harga BBM naik, modal naik. Penghasilan semakin lama semakin turun,” kata Taha ketika dihubungi Tempo, Minggu, 4 September 2022 ihwal pemberlakuan tarif ojek online baru tersebut.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : Driver Ojol: Walaupun Keuntungan Menipis, Kami Masih Mau Melanjutkan Pekerjaan Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.