TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Asosiasi Driver Online (ADO), Taha Syafaril mengungkapkan kenaikan harga tarif ojek online atau ojol masih tak sebanding dengan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertalite saat ini. Meski tak sesuai harapan, ia mengaku tetap mengapresiasi keputusan pemerintah.
Menurut dia, sebagian besar ojol dan taxi online sudah sangat tergantung pekerjaan ini. "Jadi kalau masalah pendapatan, rasanya dengan keuntungan yang semakin tipis pun, kami masih mau melanjutkan pekerjaan ini," ucapnya saat dihubungi Tempo pada Kamis, 8 September 2022.
Adapun soal turunnya potongan aplikasi menjadi 15 persen, menurutnya tetap sebuah kabar baik. Bukan dari besar kecilnya nilainya, kata dia, tetapi nilai dari upaya pemerintah dan aplikasi mencari jalan tengah dan terbaik dari jasa transportasi ojek online.
Ia menjelaskan rata-rata pengemudi ojol bekerja 10 jam sehari. Namun besaran pendapatan tak menentu lantaran bergantung pada jumlah perjalanan yang dijalankan. "Tapi itupun sangat kecil," kata dia. Tetapi, menurutnya secara umum selama ojol dan taxol bekerja lebih lama, maka akan ada keuntungan.
Selain soal tarif ojek online, menurutnya ada hal yang mesti diperhatikan oleh pemerintah maupun pihak penyedia aplikasi. Di antaranya seperti perjanjian kemitraan dan upaya aplikasi membuat sistem algoritma yang berpihak pada pengemudi atau mitra. Sebab, menurutnya saat ini sistem telah membuat mitra ojol dan taxol harus bekerja ekstra waktu dan tenaga untuk mendapatkan balik modal dan untung perharinya.
"Misalnya tentang janji aplikasi, mitra akan bisa mengatur waktunya sendiri itu hanya strategi marketing, karena waktu kerja sangat bergantung sama aplikasi lewat pengaturan jumlah order yang diterima," ucapnya.
Ia pun meminta agar pemerintah dapat menengahi hubungan antara mitra dengan penyedia jasa aplikasi, terutama soal penyesuaian tarif. Taha mengatakan mitra ojol dalam sehari bisa mendapatkan penghasilan kotor sebanuak Rp150 ribu, jumlah itu juga sudah balik modal. Tetapi, butuh waktu yang lama untuk mendapatkan hasil sebesar itu.
Adapun tarif ojol akan naik secara resmi pada Sabtu, 10 September 2022. Kenaikan tarif dilakukan berdasarkan sistem zonasi, yang dibagi menjadi tiga zona. Zona I meliputi Sumatrea, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, batas bawah dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 (naik 8 persen), untuk batas atas dari Rp2.300 menjadi Rp2.500 (naik 8,7 persen).
Sementara itu, Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan, batas bawah dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 (naik 13 persen), untuk batas atas dari Rp2.650 menjadi Rp2.800 (naik 6 persen).
Sedangkan Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, kenaikan batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp2.300 (naik 9,5 persen), dan batas atas Rp2.600 menjadi Rp2.750 (naik 5,7 persen).
Baca Juga: Asosiasi Driver Online Sebut Besaran Kenaikan Tarif Tak Selaras dengan Harga BBM
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.