Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan, Dosen Non-PNS Ini Gugat UU MInerba ke MK

image-gnews
Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang advokat dan dosen non-PNS, Rega Felix, menggugat Undang-Undang Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini buntut kebijakan pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) ke organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Rega Felix menggugat atas nama perseorongan. Surat permohonan tersebut ia layangkan ke MK pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024.

Rega Felix  mengajukan Permohonan pengujian Pasal I angka 4 yang memuat perubahan Pasal 6 ayat (1) huruf j dan Pasal I angka 26 yang memuat perubahan Pasal 35 ayat (1) UU Minerba terhadap UUD 1945. Adapun pasal 6 ayat (1) huruf j UU Minerba yang berbunyi: "Pemerintah Pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, berwenang: j. melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas". 

“Kata ‘prioritas; dalam pasal tersebut bersifat multitafsir dan Pasal 35 ayat (1) UU Minerba memberikan diskresi terlalu luas kepada pemerintah. Sehingga kemudian, kata ‘prioritas’ dimaknai diberikan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)” kata Rega Felix dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 10 Juni 2024.

Rega Felix mengatakan pemberian jatah tambang kepada ormas keagamaan secara prioritas sangat berbahaya. Sebab, pemerintah sudah diberi kewenangan luas untuk membubarkan prmas. Ketika pemerintah juga diberi diskresi untuk membagi jaha tambang secara prioritas kepada ormas keagamaan, kata Rega Felix, terkesan penguasa terlalu berkuasa atas ormas keagamaan.

“Ini sangat berbahaya karena dapat menciptakan kecemburuan sosial yang pada ujungnya dapat menjadi sektarianisme (kebencian atau diskriminasi akibat perbedaan di suatu kelompok)” kata dia.

Menurut Rega Felix, affirmative action (tindakan afirmatif) sebaiknya tidak dilakukan berbasis SARA. Namun, sebaiknya diberikan kepada pihak yang secara nyata terdiskriminasi, tidak menyebabkan bentuk diskriminasi lainnya, dan bersifat sementara. 

“Dalam konteks pembagian jatah tambang, kita harus kaji apakah ormas keagamaan selama ini terdiskriminasi sehingga memerlukan affirmative action,” kata Rega Felix.  “Lalu apakah kebijakan pemberian izin tambang justru menciptakan diskriminasi baru karena hanya seperti menukar tuan tanah saja?”

Selain itu, lanjut Rega Fellix, affirmative action juga hanya bersifat sementara karena hanya untuk mencapai keadilan, bukan justru memperlebar jarak ketidaksetaraan. Dengan kondisi beragamnya kemampuan ormas keagamaan saat ini, pembagian izin usaha tambang justru memperlebar jarak ketidaksetaraan. 

Oleh karena itu,  Rega Felix memohonkan petitum agar Pasal 6 ayat (1) huruf j dan Pasal 35 ayat (1) UU Minerba dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tanpa didasari kepada pertimbangan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Menurutnya p emberian secara prioritas dapat dilakukan kepada badan usaha milik negara/daerah (BUMN/D), sehingga, sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. 

Rega Felix mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk menghindari kecemburuan sosial yang didasari sentimen keagamaan. Jika diberikan kepada BUMN/D, hal terpenting adalah masyarakat dapat melakukan pengawasan secara ketat.

“Ormas keagamaan sebagai komponen masyarakat juga perlu melakukan pengawasan agar hasil tambang yang dikelola BUMN/D digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk ormas keagamaan,” katanya.

Sebelumnya Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan itu mengizinkan ormas keagamaan untuk mengelola izin usaha tambang di dalam negeri.

Kebijakan itu yang kemudian menimbulkan kontroversi karena adanya kekhawatiran soal kemampuan ormas untuk mengelola bisnis pertambangan secara efektif. Akibatnya, pengelolaan tambang tersebut dikhawatirkan malah akan menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang kian besar.

Sejumlah pihak bahkan menilai pemberian hak pengelolaan tambang ini hanya upaya pemerintah membagi-bagikan “kue” bisnis kepada ormas keagamaan.

Pilihan Editor: Muhammadiyah Sebut Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Langgar UU Administrasi Pemerintahan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Kumpulkan Menkes hingga Sri Mulyani Bahas Pajak Industri Kesehatan

16 menit lalu

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin saat Rakor Tingkat Menteri Tindak Lanjut Dukungan Bantuan Kemanusiaan Akibat Bencana Tanah Longsor di Prov. Enga, Papua Nugini di Kemenko PMK, Jakarta, 1 Juli 2024. Budi Gunadi Sadikin, pihaknya telah menyediakan lima kelompok bantuan kesehatan. Kelompok pertama berupa obat-obatan sebanyak 44 paket, kedua berbentuk makanan tambahan untuk ibu hamil dan balita, ketiga merupakan obat-obatan khusus untuk malaria, keempat adalah hygiene kit atau perlengkapan kesehatan sebanyak 665 paket, dan bantuan water purifier (penjernih air) karena air bersih diperlukan di sana. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jokowi Kumpulkan Menkes hingga Sri Mulyani Bahas Pajak Industri Kesehatan

Jokowi memanggil para menteri untuk membahas soal relaksasi pajak industri kesehatan.


Budi Arie: Aktivis Mahasiswa UI, Wartawan sampai Jadi Orang Dekat Jokowi Gara-gara Projo

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kedua kiri) bersama Ketua Umum DPP Projo Budi Arie Setiadi (kiri) menyapa relawan ketika menghadiri Rakernas IV Projo di Jakarta, Minggu, 16 September 2018. Rakernas ini digelar untuk mengkonsolidasi para pendukung dari berbagai daerah guna memenangkan Jokowi dalam pilpres 2019. ANTARA
Budi Arie: Aktivis Mahasiswa UI, Wartawan sampai Jadi Orang Dekat Jokowi Gara-gara Projo

Menjelang Pemilihan Presiden 2014, Budi Arie mendirikan Projo untuk mendukung Jokowi, bahkan sebelum PDIP mengumumkan dukungannya.


Tiga Skema Pemindahan ASN ke IKN

1 jam lalu

Potret lapangan upacara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara pada Senin sore, 6 Mei 2024. Pemerintah berencana menggelar upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia di sini pada 17 Agustus 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Tiga Skema Pemindahan ASN ke IKN

Pemerintah Jokowi merancang tiga skema pemindahan ASN ke IKN. Apa saja?


Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Cek Harga Tanah di Sekitarnya

4 jam lalu

Kondisi lahan lokasi pembangunan rumah pensiun Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat proses pembersihan, di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat, 28 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Cek Harga Tanah di Sekitarnya

Rumah pensiun Jokowi di Jalan Adi Sucipto, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, mulai dibangun, ditandai dengan peletakan batu pertama


Menko PMK Muhadjir Usulkan Pembentukan Satgas Tanggani Dugaan Kecurangan PPDB 2024

5 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat Rakor Tingkat Menteri Tindak Lanjut Dukungan Bantuan Kemanusiaan Akibat Bencana Tanah Longsor di Prov. Enga, Papua Nugini di Kemenko PMK, Jakarta, 1 Juli 2024. Muhadjir Effendy mengatakan Indonesia akan mengirimkan bantuan senilai Rp17 miliar untuk korban tanah longsor di Papua Nugini. Rencana pengiriman bantuan ini mulai disalurkan pada 8 Juli 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Menko PMK Muhadjir Usulkan Pembentukan Satgas Tanggani Dugaan Kecurangan PPDB 2024

Menko PMK Muhadjir Effendi mengusulkan pembuatan satuan tugas (Satgas) untuk tanggani dugaan kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.


Cerita Polwan Penerjun Payung HUT Bhayangkara ke-78, Sempat Tegang Tampil di Depan Jokowi

5 jam lalu

Atraksi terjun payung di upacara HUT Bhayangkara ke-78 pada Senin, 1 Juli 2024. Penerjun Siswa SIP Sainul menutup atraksi sambil mengibarkan bendera merah putih. TEMPO/Intan Setiawanty
Cerita Polwan Penerjun Payung HUT Bhayangkara ke-78, Sempat Tegang Tampil di Depan Jokowi

Kelima penerjun payung tim wanita TNI dan Polwan sukses mendarat pada upacara HUT Bhayangkara ke-78.


Pesan Jokowi ke Polri Menjelang Pelaksanaan Pilkada 2024: Jaga Netralitas

9 jam lalu

Presiden Joko Widodo menghadiri acara peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di Silang Monas, Jakarta, Senin 1 Juli 2024. Jokowi memberikan semangat kepada Polri untuk terus menjunjung tinggi keberanian dan berinovasi, solidaritas, dan kehormatan Polri dalam menjaga Pancasila dan NKRI serta selalu melayani masyarakat dengan sepenuh hati. TEMPO/Subekti.
Pesan Jokowi ke Polri Menjelang Pelaksanaan Pilkada 2024: Jaga Netralitas

Jokowi berpesan kepada Polri menjaga demokrasi agar pilkada dapat berlangsung aman jujur dan adil


Habiburokhman Gerindra Prediksi Pilgub Jakarta 2024 akan Penuh Kejutan

12 jam lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Habiburokhman Gerindra Prediksi Pilgub Jakarta 2024 akan Penuh Kejutan

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta 2024 akan dipenuhi kejutan.


Atraksi Terjun Payung HUT Bhayangkara ke-78, Libatkan 15 Personel TNI-Polri

12 jam lalu

Atraksi terjun payung di upacara HUT Bhayangkara ke-78 pada Senin, 1 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Atraksi Terjun Payung HUT Bhayangkara ke-78, Libatkan 15 Personel TNI-Polri

Personel gabungan TNI-Polri sukses menampilkan atraksi terjun payung pada penutupan upacara HUT Bhayangkara ke-78.


Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Peletakan Batu Pertama Berlangsung Tertutup

13 jam lalu

Kondisi lahan lokasi pembangunan rumah pensiun Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat proses pembersihan, di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat, 28 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Peletakan Batu Pertama Berlangsung Tertutup

Rumah pensiun Jokowi memiliki luas sekitar 1.200 meter persegi.