Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AMAN: Langkah Jokowi Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas Berpotensi Meningkatkan Konflik Horizontal

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara  atau AMAN.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengizinkan bagi organisasi masyarakat atau ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK. Jokowi mengatur izin itu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021  tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN menilai aturan itu secara substansi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba. Dalam aturan itu, WIUPK diprioritaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memenuhi syarat administrasi, teknis, dan finansial. 

“Secara substansi izin tambang bagi ormas keagamaan ini bertentangan. Dengan demikian Badan Usaha Ormas Keagamaan, tidak termasuk dalam kategori badan usaha yang diprioritaskan untuk IUPK,” kata AMAN dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Ahad, 9 Juni 2024. 

AMAN menyebut masuknya ormas keagamaan dalam pusaran pertambangan berpotensi memicu konflik horizontal antara masyarakat adat dan ormas terkait. Kondisi ini berpeluang terjadi karena adanya tumpang tindih WIUPK yang dimiliki ormas dan wilayah adat dari masyarakat. 

“Ormas keagamaan sebagai salah-satu pemain tambang, berpotensi memicu konflik horizontal antara Masyarakat Adat dengan Ormas Keagaman sebagai akibat dari tumpang tindih IUPK yang dimiliki oleh ormas keagamaan dengan wilayah adat yang telah dimiliki, dikuasai, dan diatur oleh Masyarakat Adat secara turun temurun,” tulis AMAN. 

Alih-alih melindungi dan mengakui masyarakat adat atas wilayahnya, WIUPK untuk ormas ini akan berdampak pada perampasan wilayat ada yang semakin luas. Kondisi itu akan lebih parah terjadi ketika dalam situasi ketidakhandalan hukum dan pengakuan terhadap masyarakat adat. 

“Pemberian wilayah izin usaha pertambangan prioritas kepada Ormas Keagamaan akan berdampak pada perampasan wilayah adat yang semakin luas atas nama pertambangan,” tulis AMAN. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

AMAN mencatat pada 2020 ada 1.919.708 hektar wilayah adat yang dirampas untuk perizinan sektor pertambangan. AMAN menilai PP Nomor 25 Tahun 2024 ini akan membuat situasi masyarakat adat semakin memburuk. 

Tak hanya itu, AMAN juga menyoroti soal peluang masuknya Badan Usaha Ormas Keagamaan yang juga penerima WIUPK ini akan memperkuat ancaman kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Apalagi, dalam UU Minerba juga telah menjadi alat untuk mengkriminalisasi siapa saja yang menghalangi izin usaha pertambangan. 

Dalam  revisi UU Minerba dan UU Cipta Kerja menyatakan bahwa setiap orang yang mengganggu atau merintangi izin usaha pertambangan dikenakan sanksi pidana paling lama 1 (satu) tahun atau denda 100 juta. “Frase mengganggu atau merintangi”potensial menjadi alat untuk mengkriminalisasi masyarakat adat, apalagi dalam banyak kasus perampasan wilayah adat yang diperuntukkan untuk kepentingan usaha pertambangan dilakukan tanpa persetujuan Masyarakat Adat,” kata dia. 

Kondisi ini semakin buruk, kata AMAN, ketika negara mengabaikan dan menunda pengesahan UU Masyarakat Adat yang juga payung hukum bagi kelompok rentan ini. AMAN menyebut dengan UU Masyarakat Adat perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional masyarakat adat akan terjamin. 

Atas pertimbangan yang telah dijelaskan di atas, AMAN menyatakan sikap sebagai berikut. 

  1. Wilayah adat adalah satu wilayah kepunyaan Masyarakat Adat secara turun temurun, dan wilayah adat merupakan zona bebas dari usaha pertambangan dalam bentuk apapun karena akan menghancurkan identitas dan masa depan kami sebagai Masyarakat Adat.
  2. AMAN menolak dan mendesak kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.
  3. AMAN mengajak ormas keagamaan dan kelompok masyarakat sipil lainnya untuk menolak peraturan kebijakan negara yang berisiko tinggi untuk memecah belah warga negara, menghancurkan lingkungan hidup, dan merampas ruang hidup Masyarakat Adat.
  4. AMAN mendesak kepada pemerintah untuk mendorong penyelesaian konflik agraria di wilayah adat yang berkeadilan bagi Masyarakat Adat.
  5. Kami mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang sesuai dengan aspirasi Masyarakat Adat.

Pilihan Editor: PP Muhammadiyah Akan Tarik Seluruh Dananya dari BSI, Ini Respons BSI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga dari kiri) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyaksikan parade alutsista TNI Angkatan Laut di Teluk Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya pembangunan alat utama sistem senjata (alutsista), khususnya armada kapal selam, di dalam negeri.


Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

3 jam lalu

Presiden Jokowi menerima penghargaan Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992) Markas Komando Lintas Laut Militer, Jakarta Utara, Sabtu 28 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Samkaryanugraha kepada KRI Nanggala-402 yang tenggelam pada 21 April 2021.


Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

3 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, seusai menghadiri acara penandatanganan antara KPK - Kemenpan RB, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 September 2024. KPK bersama Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman (MOU) dalam upaya pencegahan dan monitoring tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintahan, melalui penguatan kebijakan dan regulasi serta transformasi digital Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengelolaan SDM aparatur negara, reformasi birokrasi, pendidikan antikorupsi dan penguatan peran serta masyarakat. TEMPO/Imam Sukamto
Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.


KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima penghargaan Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992) Markas Komando Lintas Laut Militer, Jakarta Utara, Sabtu 28 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

Presiden Jokowi dianggap sudah banyak sekali membantu TNI, khususnya Angkatan Laut dan satuan kapal selam.


Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo mengajak para pimpinan lembaga negara untuk mengunjungi sejumlah infrastruktur penting di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser, Kalimantan Timur, Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.


Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga dari kiri) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyaksikan parade alutsista TNI Angkatan Laut di Teluk Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

Presiden Jokowi menyaksikan parade alutsista dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).


Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima penghargaan Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992) Markas Komando Lintas Laut Militer, Jakarta Utara, Sabtu 28 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

Brevet Kehormatan Hiu Kencana yang diterima Jokowi adalah satu bentuk penghormatan dan penghargaan TNI Angkatan Laut, khususnya Satuan Kapal Selam.


Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

9 jam lalu

Presiden Joko Widodo (depan) bersama Menteri PUPR yang juga Plt Kepala Ototiratas IKN Basuki Hadimuljono (kedua kanan) dan Wakil Menteri ATR yang juga Wakil Kepala Otoritas IKN Raja Juli Antoni (kanan) serta sejumlah influencer media sosial mengendarai motor melewati Jalan Tol IKN di Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu 28 Juli 2024. Presiden Joko Widodo menyusuri Tol IKN seksi 3A hingga 5A menggunakan sepeda motor sebelum meresmikan Jembatan Pulau Balang di Kalimantan Timur yang merupakan bagian dari Tol IKN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

Jokowi klaim bahwa pemindahan ibu kota negara dan pembangunan IKN merupakan kehendak rakyat. Apa saja masalah yang melingkupi IKN?


Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Pasukan Bawah Tanah Jokowi Belajar Lambang Negara

21 jam lalu

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dari Partai Demokrat yang bertarung dalam Pemilu 2019 di daerah pemilihan DI Yogyakarta, diperkirakan gagal menembus Senayan. Roy Suryo sebelumnya pada Pemilu 2014, juga gagal masuk ke parlemen. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Pasukan Bawah Tanah Jokowi Belajar Lambang Negara

Roy Suryo dilaporkan oleh Pasukan Bawah Tanah Jokowi ke Bareskrim karena menyebut akun Fufufafa adalah Gibran.


Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

21 jam lalu

Warga berbelanja di sebuah mall di Jakarta, Senin, 2 September 2024. Badan Pusat Statistik mencatat jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia pada 2024 sebanyak 47,85 juta jiwa atau turun dari tahun 2023 yakni sebanyak 48,27 juta jiwa yang setara 17,13 persen dari total penduduk Indonesia. TEMPO/Subekti
Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

Empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie bisa terancam pailit. Sebanyak 12 kreditur menagih utang sebesar Rp 8,79 triliun.