Terpopuler Bisnis: Pungutan Ekspor Sawit Dihapus sampai Agustus, Airport Tax Naik
Reporter
Tempo.co
Editor
Francisca Christy Rosana
Minggu, 17 Juli 2022 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler di kanal ekonomi dan bisnis dimulai dengan penghapusan pungutan ekspor sawit. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penurunan tarif pungutan ekspor menjadi nol persen alias gratis berlaku sampai akhir Agustus.
Berita kedua tentang airport tax atau tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang naik. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah menunda penerapan PPN 11 persen seiring kenaikan airport tax untuk mengurangi beban penumpang pesawat.
Berikut ini empat berita terpopuler sepanjang Sabtu, 16 Juli 2022.
1. Sri Mulyani: Pungutan Ekspor Sawit dan Turunannya Gratis sampai Akhir Agustus
Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2022 yang mengatur perubahan tarif pungutan ekspor terhadap seluruh produk kelapa sawit dan turunannya. Hingga akhir Agustus, pemerintah menggratiskan pungutan tersebut.
"Sampai 31 Agustus 2022, tarif pungutan ekspor produk sawit dan turunannya, seperti tandan buah segar, biji sawit, minyak sawit mentah (CPO), used cooking oil, dan sebagainya ditetapkan nol rupiah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Nusa Dua, Bali, Sabtu 16 Juli 2022.
Aturan ini dikeluarkan, kata Sri Mulyani, merupakan respons atas situasi industri kelapa sawit di dalam negeri. Meski demikian, pembebasan pungutan ekspor produk sawit dan turunannya ini tidak berlaku permanen.
Setelah 31 Agustus 2022 atau 1 September 2022, pemerintah memberlakukan skema tarif progresif untuk tarif pungutan ekspor produk sawit dan turunannya. Artinya, kata Sri Mulyani, jika harga CPO global turun, tarif pungutan ekspor juga akan turun dan murah. "Sebaliknya, kalau harga CPO global naik, tarif pungutan ekspor ikut naik."
Baca selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. Airport Tax Naik, YLKI Minta Pemerintah Tunda PPN 11 Persen untuk Kurangi Beban Penumpang
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pemerintah bisa mengurangi beban harga tiket kepada konsumen dengan menghilangkan sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. Saran itu merupakan respons atas naiknya pajak bandara atau airport tax.
“Untuk mengurangi beban tiket pesawat yang dibebankan kepada konsumen, pemerintah sebaiknya menghilangkan dulu PPN 11 persen,” kata Tulus saat dihubungi Tempo, Sabtu, 16 Juli 2022.
Tulus menuturkan, secara regulasi, airport tax atau tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) bisa dikaji oleh pemerintah setiap dua tahun sekali. Menurut dia, sejak pandemi, belum ada kenaikan airport tax. Sedangkan finansial bandara di seluruh Indonesia merugi akibat pandemi.
“Sejak pandemi memang belum ada kenaikan airport tax. Sedangkan, financial bandara di seluruh Indonesia sudah babak belur dihantam pandemi,” katanya.
Baca selengkapnya di sini.
<!--more-->
3. Banjir Pertanyaan Penghasil Sawit ke Luhut: Kapan Harga TBS Naik?
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan audit perusahaan sawit diperlukan untuk memperbaiki tata kelola industri sawit. Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri undangan Musyawarah Nasional Pertama Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) di Ancol, Jakarta, 16 Juli 2022.
"Kita akan melakukan yang belum pernah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya, yaitu mengaudit seluruh perusahaan kelapa sawit yang ada di Indonesia sehingga kita bisa mendapatkan data dan informasi secara komprehensif tentang industri kelapa sawit,” kata Luhut melalui unggahan akun Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan, Sabtu, 16 Juli 2022.
Dalam pertemuan dengan AKPSI, Luhut mendengarkan keluhan dan saran dari perwakilan kelompok tersebut. AKPSI juga menanyakan perihal harga tandan buah segar (TBS) sawit yang belakangan melorot.
Baca selengkapnya di sini.
<!--more-->
4. Penghentian Pengiriman TKI ke Malaysia, PM Malaysia: Saya Tak Mau Berlarut-larut
Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob memerintahkan Kementerian Sumber Manusia dan Kementerian Dalam Negeri untuk segera menyelesaikan masalah nota kesepahaman (MoU) perekrutan tenaga kerja Indonesia atau TKI yang ditandatangani antara kedua negara.
“Saya tidak mau (masalah) ini berlarut-larut," ujar Ismail Sabri seperti dikutip Bernama di Kuala Lumpur, Jumat, 15 Juli 2022.
Hal ini harus segera diselesaikan agar masalah antara Malaysia dan Indonesia bisa dihindari. "Saya sudah bilang ke mereka agar cepat diselesaikan karena saya takut kalau kita tidak melakukannya, kita akan bermasalah dengan Indonesia," tutur Ismail Sabri.
Ia juga membantah MoU antara Indonesia dan Malaysia terkait penempatan pekerja migran Indonesia atau PMI di negeri jiran itu akan dibatalkan.
Baca selengkapnya di sini.
Baca: Bertemu Menkeu AS Janet Yellen, Sri Mulyani Sepakat Lakukan Aksi Selesaikan Krisis Pangan dan Energi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini