DFSK Indonesia PHK 47 Buruh, Manajemen: Keputusan yang Sulit
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 16 April 2022 10:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – PT Sokonindo Automobile atau DFSK Indonesia mengklaim bahwa langkah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 47 karyawannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PHK dilakukan dengan memperhitungkan kapasitas produksi dan jumlah permintaan.
“Keputusan yang diambil merupakan keputusan yang sulit, namun sudah sesuai dengan kebijakan perusahaan,” ujar Public Relation dan Media Manager DFSK Achmad Rofiqi saat dihubungi pada Sabtu, 16 April 2022.
Rofiqi menuturkan, perusahaan telah memberikan kompensasi kepada para mantan karyawannya yang terkena PHK. Manajemen juga memberikan kompensasi uang pesangon dan tunjangan hari raya (THR).
Sebelumnya, sebanyak 47 karyawan pabrik mobil ini menolak PHK yang dilakukan perusahaan karena dianggap sepihak. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan para buruh tidak dilibatkan dalam perundingan PHK sebelumnya.
“Bukti bahwa DFSK melakukan PHK secara sepihak, saat ini ke-47 orang buruh yang di PHK melakukan penolakan terhadap PHK yang dilakukan oleh perusahaan. Termasuk di dalamnya tujuh orang pengurus serikat pekerja,” kata Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz.
<!--more-->
Kasus PHK terjadi pada 31 Maret 2022. Para buruh yang saat itu masih bekerja dilaporkan dikumpulkan oleh manajemen. Manajemen menginformasikan tentang adanya PHK.
Riden menyatakan, sebelumnya, perusahaan tidak pernah merembuk persoalan PHK dengan serikat pekerja maupun pekerja yang terimbas PHK. “Tahu-tahu mereka dipanggil dan diberitahu sudah di PHK,” kata Riden.
Saat itu juga, Riden mengatakan uang pesangon buruh ditransfer ke rekening. Riden menuding perusahaan menunjukkan sikap arogansi. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, ia melanjutkan, semua pihak harus mencegah adanya PHK.
Jika PHK tidak bisa dihindari oleh perusahaan, Riden berujar semestinya manajemen menyampaikan maksud dan tujuan pemutusan kerja melalui perundingan dengan serikat pekerja. Apabila dalam perundingan itu tidak tercapai kesepakatan, PHK hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: 47 Buruh DFSK Menolak Di-PHK Sepihak, Pesangon Ditransfer Tanpa Perundingan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu