47 Buruh DFSK Menolak Di-PHK Sepihak, Pesangon Ditransfer Tanpa Perundingan
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 16 April 2022 08:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Sebanyak 47 buruh pabrik mobil PT Sokonindo Automobile atau DFSK Indonesia menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang diduga dilakukan oleh manajemen. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan para buruh tidak dilibatkan dalam perundingan PHK sebelumnya.
“Bukti bahwa DFSK melakukan PHK secara sepihak, saat ini ke-47 orang buruh yang di PHK melakukan penolakan terhadap PHK yang dilakukan oleh perusahaan. Termasuk di dalamnya tujuh orang pengurus serikat pekerja,” kata Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz pada Sabtu, 16 April 2022.
Kasus PHK terjadi pada 31 Maret 2022. Para buruh yang saat itu masih bekerja dilaporkan dikumpulkan oleh manajemen. Manajemen menginformasikan tentang adanya PHK.
Riden menyatakan, sebelumnya, perusahaan tidak pernah merembuk persoalan PHK dengan serikat pekerja maupun pekerja yang terimbas PHK. “Tahu-tahu mereka dipanggil dan diberitahu sudah di PHK,” kata Riden.
Saat itu juga, Riden mengatakan uang pesangon buruh ditransfer ke rekening. Riden menuding perusahaan menunjukkan sikap arogansi. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, ia melanjutkan, semua pihak harus mencegah adanya PHK.
Kementerian Ketenagakerjaan, dia berujar, pernah mengeluarkan surat edaran yang isinya pencegahan PHK. Untuk mencegah PHK, perusahaan lebih dulu melakukan pengurangan upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur; mengurangi shift; membatasi atau menghapus kerja lembur.
<!--more-->
Selain itu, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu. Kemudian, tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
Jika PHK tidak bisa dihindari oleh perusahaan, Riden berujar semestinya manajemen menyampaikan maksud dan tujuan pemutusan kerja melalui perundingan dengan serikat pekerja. Apabila dalam perundingan itu tidak tercapai kesepakatan, PHK hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial.
“Dalam proses tersebut, perusahaan masih berkewajiban membayar upah buruh seperti biasa. Jadi tidak arogan dengan mentransfer uang pesangon, yang itu pun nilainya hanya sebesar 0,5 persen,” katanya.
Public Relation dan Media Manager DFSK Achmad Rofiqi belum memberikan tanggapan saat dihubungi Tempo melalui pesan pendek hingga berita ini diturunkan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca: Detail Pembayaran THR 2022 Pekerja dan Buruh: Bukan Cuma Pekerja Tetap, Kontan..
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu