47 Buruh DFSK Menolak Di-PHK Sepihak, Pesangon Ditransfer Tanpa Perundingan

Sabtu, 16 April 2022 08:59 WIB

Ilustrasi PHK. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta – Sebanyak 47 buruh pabrik mobil PT Sokonindo Automobile atau DFSK Indonesia menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang diduga dilakukan oleh manajemen. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan para buruh tidak dilibatkan dalam perundingan PHK sebelumnya.

“Bukti bahwa DFSK melakukan PHK secara sepihak, saat ini ke-47 orang buruh yang di PHK melakukan penolakan terhadap PHK yang dilakukan oleh perusahaan. Termasuk di dalamnya tujuh orang pengurus serikat pekerja,” kata Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz pada Sabtu, 16 April 2022.

Kasus PHK terjadi pada 31 Maret 2022. Para buruh yang saat itu masih bekerja dilaporkan dikumpulkan oleh manajemen. Manajemen menginformasikan tentang adanya PHK.

Riden menyatakan, sebelumnya, perusahaan tidak pernah merembuk persoalan PHK dengan serikat pekerja maupun pekerja yang terimbas PHK. “Tahu-tahu mereka dipanggil dan diberitahu sudah di PHK,” kata Riden.

Saat itu juga, Riden mengatakan uang pesangon buruh ditransfer ke rekening. Riden menuding perusahaan menunjukkan sikap arogansi. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, ia melanjutkan, semua pihak harus mencegah adanya PHK.

Advertising
Advertising

Kementerian Ketenagakerjaan, dia berujar, pernah mengeluarkan surat edaran yang isinya pencegahan PHK. Untuk mencegah PHK, perusahaan lebih dulu melakukan pengurangan upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur; mengurangi shift; membatasi atau menghapus kerja lembur.

<!--more-->

Selain itu, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu. Kemudian, tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

Jika PHK tidak bisa dihindari oleh perusahaan, Riden berujar semestinya manajemen menyampaikan maksud dan tujuan pemutusan kerja melalui perundingan dengan serikat pekerja. Apabila dalam perundingan itu tidak tercapai kesepakatan, PHK hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial.

“Dalam proses tersebut, perusahaan masih berkewajiban membayar upah buruh seperti biasa. Jadi tidak arogan dengan mentransfer uang pesangon, yang itu pun nilainya hanya sebesar 0,5 persen,” katanya.

Public Relation dan Media Manager DFSK Achmad Rofiqi belum memberikan tanggapan saat dihubungi Tempo melalui pesan pendek hingga berita ini diturunkan.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca: Detail Pembayaran THR 2022 Pekerja dan Buruh: Bukan Cuma Pekerja Tetap, Kontan..

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Berita terkait

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

21 jam lalu

Tips Bangkit Setelah Kena PHK

Beberapa langkah bisa dilakukan jika ingin bangkit dari PHK

Baca Selengkapnya

FSPMI: Pesangon Karyawan Sepatu Bata sudah Dibayarkan

23 jam lalu

FSPMI: Pesangon Karyawan Sepatu Bata sudah Dibayarkan

Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta mengatakan para karyawan PT Sepatu Bata sudah mendapat pesangon.

Baca Selengkapnya

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

2 hari lalu

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

2 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

3 hari lalu

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

PT Sepatu Bata Tbk mengumumkan kebangkrutannya dalam laporan di Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024 lalu karena jumlah produksi yang terus menurun.

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

3 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

3 hari lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

4 hari lalu

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

5 hari lalu

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun

Baca Selengkapnya

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

5 hari lalu

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?

Baca Selengkapnya