HET Minyak Goreng Tidak Akan Dicabut, Mendag Lutfi Beri Peringatan ke Spekulan
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 9 Maret 2022 17:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng tidak akan dicabut. Dia menyikapi atas terhambatnya pasokan bahan baku minyak goreng karena para spekulan menunggu HET dicabut oleh pemerintah.
Menurut Lutfi ketika harga HET dilepas, maka spekulan akan menjual dengan harga tinggi. Dia mewanti-wanti para spekulan agar berhenti berspekulasi terkait hal tersebut.
“Saya ingatkan kepada para spekulan-spekulan, terutama distributor satu dan distributor dua, anda akan berhadapan dengan hukum ketika berspekulasi seperti itu,” tutur Lutfi dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 9 Maret 2022.
Dia mengatakan saat ini Kementerian Perdagangan bersama Satuan Tugas atau Satgas Pangan, Polri, dan lembaga terkait sudah bekerja sama untuk menindak tegas pelanggaran hukum.
Lutfi memastikan, hambatan yang ada ini menyebabkan rantai logistik minyak goreng terganggu karena ada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan besar. Dia mengajak juga kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk segera melapor jika ada pelanggaran terhadap persoalan minyak goreng ini.
“Saya ingin mengetuk hati, terutama yang mempunyai jaringan distribusi tersebut tidak boleh bermain-main dengan kepentingan rakyat dan ini sangat penting. Kalau ada bermain-main kita akan berhadapan dengan aparat hukum,” katanya.<!--more-->
Namun Lutfi enggan menyebut siapa saja yang diduga 'bermain' dalam distribusi minyak goreng. Dia mengingatkan agar seluruh pihak mengikuti regulasi sesuai tata niaga perdagangan minyak goreng yang ada.
“Kita tidak mau berandai-andai, kita mengedepankan asumsi tidak bersalah,” katanya.
Sebelumnya, HET saat ini diterapkan sesuai pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Kemendag menetapkan HET minyak goreng per 1 Februari 2022 dengan tiga kategori:
- Minyak goreng curah Rp 11.500 per liter
- Minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter
- Minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu per liter
Kemendag akan menerapkan HET ini dalam waktu jangka panjang untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dan memberi keadilan dan kenyamanan kepada masyarakat. “Pemerintah akan melayani dan melindungi seluruh lapisan masyarakat di seluruh Tanah Air,” tutur Lutfi.
Baca Juga: Mulai Besok, Kemendag Naikkan Kuota DMO Minyak Sawit Jadi 30 Persen
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.