TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan mengatakan bahwa tidak menemukan lagi masalah atau polemik atas diberlakukannya revisi Peraturan Mendag atau Permendag Nomor 7 Tahun 2024, atas perubahan dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pengaturan Izin Impor.
Permendag Nomor 7 Tahun 2024 soal pengaturan impor ini berlaku hari ini, 6 Mei 2024, setelah pada 29 April 2024 undang-undangnya resmi disahkan.
Hal itu ia sampaikan saat mengunjungi area Bea dan Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng. "Kami lihat pascarevisi Permendag 36, tidak ada soal lagi. Lancar," katanya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Senin, 6 Mei 2024.
Dalam kunjungannya itu, ia juga sempat mengecek alur penerapan barang masuk dari tenaga kerja Indonesia atau TKI. "Tadi yang landing keluar kebanyakan dari Hongkong, Taiwan, Qatar atau dari negara-negara yang memang tenaga kerjanya sudah terdidik dan terlatih. Enggak ada masalah," ucapnya.
Sebelumnya, Permendag 36/2023 ini mendapat protes dari berbagai kalangan. Menurut dia, keluhan atas kebijakan soal pengaturan impor ini dikarenakan terdapat sejumlah aturan dari kementerian lain.
"Dulu kan keluhannya begini. Kementerian terkait yang memasukkan ke Permendag, padahal itu kebijakan fiskal. Misalnya nilai barang yang enggak seharusnya aturannya di Permendag tapi dimasukkan, ya jadi problem," ucap Zulhas.
Ia memastikan, bahwa aturan yang merevisi beberapa persoalan dalam Permendag ini tidak ada lagi penyitaan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai terhadap barang kiriman dan barang bawaan dari luar negeri. Namun, Zulhas mengingatkan agar masyarakat tetap bayar pajak bea masuk sebagai kewajiban.
"Kemarin orang belanja hanya dua atau tiga disita, (sekarang) enggak lagi. Prinsipnya kalau orang belanja ke luar negeri, beli baju lima biji boleh, tapi bayar pajaknya," katanya.
Aturan soal pengenaan pajak dan tarif bea masuk barang impor ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Adapun skema pengenaan pajak impornya, penumpang bakal mendapatkan insentif sebesar US$500 untuk pengurangan total nominal dari barang impor yang dibawa. Setelah dikurangi US$500, selisih dari harga barang dikenai tarif bea masuk 10 persen. Apabila total harga dari barang yang dibawa tidak lebih dari US$500, maka penumpang dibebaskan membayar tarif bea masuk oleh Bea Cukai.
Sementara untuk barang pribadi awak sarana pengangkut akan mendapatkan pengurangan sebesar US$50.
Ia berharap dengan adanya revisi Permendag 7/2024 ini bisa menyelesaikan segala hal yang sempat menjadi persoalan, termasuk yang berkaitan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia atau PMI. "Di (barang kiriman) PMI kami hanya atur US$1500 nilainya, itu bebas. Lebih dari itu ya bayar. Lain-lain silakan diatur oleh PMK 203, kami enggak atur lagi," ucapnya.
Pilihan Editor: Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya