4 Aturan Masuk Indonesia usai Varian Omicron Merebak

Senin, 29 November 2021 05:00 WIB

Suasana Terminal 3 kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis, 5 Maret 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru perjalanan internasional masuk ke Indonesia untuk mencegah varian Covid-19 19 B.1.1.529 atau Omicron masuk ke tanah air. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual Minggu, 28 November 2021.

“Kebijakan-kebijakan ini dapat dievaluasi kembali ketika pemahaman kita terhadap varian Omicron ini bisa lebih baik melalui penelitian-penelitian yang ada,” kata Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 ini.

Saat ini, masyarakat global menghadapi kemunculan varian Omicron yang terdeteksi pertama kali oleh dokter-dokter di Afrika Selatan. Kendati demikian, varian tersebut juga sudah ditemukan di Belgia, Inggris, Jerman, Italia, Botswana, Israel, Hong Kong, sampai Australia.

Secara garis besar, ada empat aturan baru soal perjalanan internasional ini, berikut rinciannya:

  1. WNA dari 11 Negara

Warga Negara Asing atau WNA yang pernah tinggal dan mengunjungi 11 negara dalam kurun waktu 14 hari dilarang masuk Indonesia. Daftar 11 negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, visa untuk warga negara dari 11 negara tersebut juga ditangguhkan sementara sesuai Sura Edaran Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. “Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam,” kata Luhut.

  1. WNI dari 11 Negara

Warga Negara Indonesia atau WNI yang pernah tinggal dan mengunjungi 11 negara tersebut boleh masuk ke Indonesia, tapi wajib karantina 14 hari. Lalu, mereka juga wajib tes PCR 3X24 jam sebelum pulang ke Indonesia, lalu tes PCR ke-1 saat tiba di tanah air.

Lalu, tes PCR ke-2 dan ke-13 saat karantina. Terakhir, sampel PCR tersebut wajib untuk dilakukan dengan metode Whole Genome Sequencing atau WGS. “Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian omicron ini,” kata Luhut.<!--more-->

  1. WNI dan WNA di Luar 11 Negara

WNI dan WNA yang datang dari luar 11 negara tersebut boleh masuk ke Indonesia, tapi masa karantina diperpanjang dari semula 3 hari menjadi 7 hari. Lalu, mereka juga wajib tes PCR 3X24 jam sebelum ke Indonesia.

Kemudian, tes PCR ke-1 saat tiba di tanah air, tes PCR ke-2 dan ke-6 karantina. Terakhir, sampel PCR dihimbau untuk dilakukan WGS.

  1. WNA Khusus

Aturan ini berlaku untuk WNA dari negara yang sudah menyepakati Travel Corridor Aggreement (TCA) dengan Indonesia yaitu Cina, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab. Lalu, pemegang visa diplomatik dan dinas, kunjungan setingkat menteri ke atas beserta rombongan, dan delegasi negara anggota G20.

Para WNA ini tak perlu menjalani karantina di Indonesia. Tapi, mereka wajib tes PCR 3X24 jam sebelum berangkat dan tes PCR ulang saat tiba di Indonesia. Lalu terhadap WNA ini, pemerintah juga memaksimalkan sistem travel bubble.

Terakhir, pemerintah akan memantau kondisi kesehatan mereka dan bila mungkin dilakukan skrining tes berkala selama masa tugas atau kunjungan di Indonesia.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB Suharyanto mengatakan keempat aturan ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran (SE). “Berlaku mulai besok, 00.01, 29 November 2021,” kata dia.

Baca Juga: Luhut: Butuh 1-2 Minggu untuk Memahami Efek Varian Covid-19 Omicron

Berita terkait

Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

6 jam lalu

Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

Ketahui cara mengurus administrasi kematian bagi WNA yang meninggal di Indonesia. Umumnya proses pengurusan tidak jauh berbeda dengan WNI.

Baca Selengkapnya

Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

17 jam lalu

Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

Warga Negara Asing (WNA) berkesempatan miliki properti di Indonesia. Ketahui cara WNA beli properti di Indonesia dan berbagai syaratnya.

Baca Selengkapnya

Setelah Sebut Orang Toxic, Luhut Kini Sarankan Prabowo Pilih Menteri dengan Rekam Jejak Bagus

19 jam lalu

Setelah Sebut Orang Toxic, Luhut Kini Sarankan Prabowo Pilih Menteri dengan Rekam Jejak Bagus

Setelah minta Prabowo tidak membawa orang 'toxic' atau bermasalah ke dalam kabinetnya, Luhut menyinggung soal track record calon anggota kabinet.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

19 jam lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya

Luhut Takjub Melihat Kapal OceanX: Berharap Indonesia juga Punya

20 jam lalu

Luhut Takjub Melihat Kapal OceanX: Berharap Indonesia juga Punya

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan takjub melihat kapal OceanX.

Baca Selengkapnya

Luhut Soal Pertalite dan Bioetanol, Berikut Daftar BBM yang Pernah Dihapus Pemerintah

3 hari lalu

Luhut Soal Pertalite dan Bioetanol, Berikut Daftar BBM yang Pernah Dihapus Pemerintah

Isu penghapusan BBM pertalite dibantah Pertamina. Sebelumnya Luhut sebut penggantian pertalite dengan bioetanol. "Harus ke sana larinya," katanya.

Baca Selengkapnya

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

4 hari lalu

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

ESDM menyatakan WNACina yang jadi tersangka itu telah melakukan kegiatan produksi dan penjualan atas kegiatan tambang ilegal bijih emas.

Baca Selengkapnya

Luhut Percepat Pembebasan Lahan IKN, AMAN Kaltim: Terburu-buru Bisa Melanggar HAM

6 hari lalu

Luhut Percepat Pembebasan Lahan IKN, AMAN Kaltim: Terburu-buru Bisa Melanggar HAM

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur minta Luhut tidak terburu-buru dalam pembebasan lahan di IKN karena berpotensi langgar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang Toxic, Pengamat Sebut Kontra dengan Narasi Rekonsiliasi

8 hari lalu

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang Toxic, Pengamat Sebut Kontra dengan Narasi Rekonsiliasi

Pernyataan Luhut disebut kontra dengan narasi rekonsiliasi dan gotong royong membangun Indonesia yang terus digaungkan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kabinet Prabowo: antara Orang Toxic dan Nomenklatur 40 Menteri

8 hari lalu

Kabinet Prabowo: antara Orang Toxic dan Nomenklatur 40 Menteri

Prabowo Subianto aktif membuka komunikasi dengan partai-partai yang sebelumnya berseberangan dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya