Mal Dibuka dengan Syarat Pengunjung Divaksin, Penyewa Tenan Bakal Pilih Tutup?
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 10 Agustus 2021 08:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menanggapi kebijakan pemerintah yang akan membuka mal dan pusat perbelanjaan selama perpanjangan PPKM Level 4 pada 10-16 Agustus 2021. Izin pembukaan tersebut terbatas di empat kota, yakni Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Bandung.
Bhima mengatakan penyewa tenan memilih menutup toko lantaran adanya syarat yang ditetapkan bagi pengunjung, yakni harus sudah divaksin. Selain itu, operasional pusat belanja dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
“Penyewa tenan jika kapasitas terlalu kecil lebih memilih menutup toko dibanding memaksa buka, tapi operasionalnya memakan biaya besar,” ujar Bhima saat dihubungi Tempo, pada Senin, 9 Agustus 2021.
Menurut Bhima, biaya operasional sewa bagi pemilik tenan tidak akan sebanding dengan jumlah pengunjung retail. Karena itu, ia pun melihat pemulihan dari sektor retail ini akan sangat terbatas dan bertahap.
Bhima pun menilai syarat kartu vaksin untuk aktivitas ekonomi akan sulit diimplementasikan. “Rumit juga ya implementasinya,” katanya.