Kata Kemenkeu Soal Nasib Harley Davidson Selundupan Eks Bos Garuda Indonesia
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 19 Juni 2021 05:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat mengatakan nasib motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton yang diselundupkan Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara belum diputuskan pengadilan.
Meskipun, pengadilan telah menghukum Ari dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
"Barangnya belum diputuskan. Nanti yang memutuskan pengadilan. Pengadilan akan memutuskan, misalnya bisa saja barangnya dikembalikan kepada direktorat Bea dan Cukai untuk diproses lebih lanjut, bisa seperti itu. Bea Cukai nanti apakah kita serahkan untuk dilelang bisa juga," ujar Syarif dalam konferensi video, Jumat, 18 Juni 2021.
Pengadilan, kata Syarif, juga bisa memutuskan bahwa barang tersebut dimusnahkan. Opsi lainnya, ia mengatakan dalam banyak kasus pengadilan acapkali mengembalikan barang tersebut kepada yang pemiliknya.
"Banyak kasus kapal-kapal yang kita tangkap di laut orangnya dihukum, kapalnya dikembalikan. Banyak kasus seperti itu. Tapi ada juga barangnya dikembalikan ke Bea Cukai untuk dimusnahkan seperti itu," ujarnya.
Karena itu, ia mengatakan segala keputusan itu ditentukan oleh pengadilan. "Jadi intinya sampai hari ini pengadilan sudah selesai di pengadilan dalam negeri, menunggu proses banding. Barangnya bagaimana belum diputuskan pengadilan, kami menunggu keputusan pengadilan."
<!--more-->
Pengadilan Negeri Tangerang sebelumnya menjatuhkan vonis 1 tahun percobaan kepada eks Dirut Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dan terdakwa Iwan Joeniarto, Senin. Ngurah Askhara alias Ari Askhara selain dijatuhi hukuman percobaan juga dikenakan denda Rp 300 juta.
"Jika terdakwa dalam satu bulan tidak membayar denda maka Jaksa Penuntut Umum akan merampas harta untuk dilelang," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nelson di Ruang persidangan IV Pengadilan Negeri Tangerang, Senin petang, 14 Juni 2021.
Jika denda dibayarkan namun tidak mencukupi, eks Dirut Garuda itu harus menjalani hukuman kurungan penjara tiga bulan. Barang bukti berupa sepeda motor Harley-Davidson dan sepeda Bromton dirampas untuk negara.
BACA: Bea Cukai Ingatkan Penipuan Online Berkedok Tagihan Menjelang Lebaran
CAESAR AKBAR | AYU CIPTA