Kata Kemenkeu Soal Nasib Harley Davidson Selundupan Eks Bos Garuda Indonesia

Sabtu, 19 Juni 2021 05:05 WIB

Petugas Bea Cukai menyiapkan barang bukti pada konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 5 Desember 2019. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat mengatakan nasib motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton yang diselundupkan Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara belum diputuskan pengadilan.

Meskipun, pengadilan telah menghukum Ari dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

"Barangnya belum diputuskan. Nanti yang memutuskan pengadilan. Pengadilan akan memutuskan, misalnya bisa saja barangnya dikembalikan kepada direktorat Bea dan Cukai untuk diproses lebih lanjut, bisa seperti itu. Bea Cukai nanti apakah kita serahkan untuk dilelang bisa juga," ujar Syarif dalam konferensi video, Jumat, 18 Juni 2021.

Pengadilan, kata Syarif, juga bisa memutuskan bahwa barang tersebut dimusnahkan. Opsi lainnya, ia mengatakan dalam banyak kasus pengadilan acapkali mengembalikan barang tersebut kepada yang pemiliknya.

"Banyak kasus kapal-kapal yang kita tangkap di laut orangnya dihukum, kapalnya dikembalikan. Banyak kasus seperti itu. Tapi ada juga barangnya dikembalikan ke Bea Cukai untuk dimusnahkan seperti itu," ujarnya.

Advertising
Advertising

Karena itu, ia mengatakan segala keputusan itu ditentukan oleh pengadilan. "Jadi intinya sampai hari ini pengadilan sudah selesai di pengadilan dalam negeri, menunggu proses banding. Barangnya bagaimana belum diputuskan pengadilan, kami menunggu keputusan pengadilan."

<!--more-->

Pengadilan Negeri Tangerang sebelumnya menjatuhkan vonis 1 tahun percobaan kepada eks Dirut Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dan terdakwa Iwan Joeniarto, Senin. Ngurah Askhara alias Ari Askhara selain dijatuhi hukuman percobaan juga dikenakan denda Rp 300 juta.

"Jika terdakwa dalam satu bulan tidak membayar denda maka Jaksa Penuntut Umum akan merampas harta untuk dilelang," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nelson di Ruang persidangan IV Pengadilan Negeri Tangerang, Senin petang, 14 Juni 2021.

Jika denda dibayarkan namun tidak mencukupi, eks Dirut Garuda itu harus menjalani hukuman kurungan penjara tiga bulan. Barang bukti berupa sepeda motor Harley-Davidson dan sepeda Bromton dirampas untuk negara.

BACA: Bea Cukai Ingatkan Penipuan Online Berkedok Tagihan Menjelang Lebaran

CAESAR AKBAR | AYU CIPTA

Berita terkait

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

1 jam lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Diprotes karena Bea Masuk Kemahalan, Bea Cukai Jelaskan Prosedur Barang Impor

2 jam lalu

Diprotes karena Bea Masuk Kemahalan, Bea Cukai Jelaskan Prosedur Barang Impor

Bea Cukai jelaskan prosedur pemilahan barang dari luar negeri menurutnya barang yang dicurigai akan masuk jalur merah dan dilakukan pengecekan secara mendetail. Sedangkan, barang yang aman masuk ke jalur hijau dan bisa langsung dikirim ke konsumen.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

6 jam lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

9 jam lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

19 jam lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

1 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

3 hari lalu

Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

3 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya