TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan online berkedok tagihan bea cukai menjelang Lebaran 2021.
Plt Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, berdasarkan data statistik Bea Cukai, selama 2020 terdapat laporan penipuan sebanyak 3.284 kali pengaduan ke Contact Center Bea Cukai. Adapun hingga Maret 2021, jumlah laporan penipuan di tahun 2021 telah mencapai 495 kali pengaduan.
“Angka ini merupakan gabungan dari berbagai macam modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Bisa jadi (angka tersebut) lebih besar karena sepertinya tidak semua korban melakukan pengaduan kepada kami. Oleh karenanya kami mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat ingin melakukan transaksi jual beli online dengan mengenali ciri-ciri penipuan dan modus yang biasanya dilakukan oleh pelaku,” ujar Hatta dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, 30 April 2021.
Hatta menjelaskan salah satu modus yang kerap digunakan adalah pelaku menjual barang di media sosial dengan harga yang sangat murah jauh di bawah harga pasar.
Untuk menjerat korban, pelaku biasanya mengaku barang tersebut adalah ‘black market’ yang akan dikirim tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai, atau mengaku barang hasil sitaan Bea Cukai yang akan dijual murah.
Kemudian, pada saat proses transaksi pelaku tidak memberikan nomor resi atau memberikan resi palsu. Lalu, modus akan berlanjut dengan adanya orang yang menghubungi melalui nomor pribadi dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai yang menyatakan bahwa barangnya ditahan di Bea Cukai dan meminta pembayaran sejumlah nominal tertentu yang ditujukan ke rekening atas nama pribadi.