Waskita Beton Kembali Digugat PKPU, Kali Ini oleh Dua Perusahaan
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 8 Juni 2021 18:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk. (Waskita Beton) kembali dihadapkan pada gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU. Padahal, pekan lalu perusahaan berkode saham WSBP itu baru saja lolos dari gugatan PKPU yang dimohonkan oleh PT Existama Putranindo.
Kali ini dua gugatan sekaligus dilayangkan dari dua perusahaan yakni PT Sinar Mutiara Sempurna beserta PT Samudra Raya Jaya dan PT Honindo Pratama Mandiri. Adapun gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 2 Juni 2021.
Adapun gugatan oleh PT Sinar Mutiara Sempurna dan PT Samudra Raya Jaya bernomor perkara: 259/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Sementara gugatan dari PT Honindo Pratama Mandiri bernomor perkara: 257/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam petitum gugatan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para pemohon meminta hakim untuk menetapkan Waskita Beton dalam status PKPU sementara selama 45 hari.
Selain itu mereka juga meminta hakim pengadilan untuk menunjuk hakim pengawas dan tim pengurus jika PKPU Waskita Beton dikabulkan di pengadilan. "Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya," demikian dikutip dari laman resmi PN Jakpus, Selasa, 8 Juni 2021.
Pada pekan sebelumnya, Waskita Beton baru saja menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Existama Putranindo. Sidang putusan itu digelar pada Senin, 31 Mei 2021.
"Menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon," demikian informasi yang dikutip dari situs pengadilan, Kamis, 3 Juni 2021.
Menanggapi keputusan pengadilan tersebut, manajemen Waskita Beton menyatakan perseroan tetap berkomitmen dalam mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik.
"Serta akan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik," kata Direktur Keuangan sekaligus merangkap sebagai pelaksana tugas Sekretaris Perusahaan Waskita Beton, Mohamad Nur Sodiq dalam penjelasan ke BEI pekan lalu.
BISNIS
Baca: Waskita Gandeng BUMN Cina, Erick Thohir: Kita Harus Keluar dari Krisis