TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Perusahaan PT Waskita Beton Precast Tbk. Siti Fathia Maisa Syafurah memberi penjelasan ke Bursa Efek Indonesia soal duduk perkara gugatan penundaan kewajiban utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Existama Putranindo.
Dalam penjelasannya melalui keterbukaan informasi, Siti menjelaskan, gugatan PKPU yang tengah dihadapi perseroan saat ini terkait dengan kewajiban utang senilai Rp13 miliar.
"Dapat kami informasikan bahwa gugatan permohonan PKPU dimaksud adalah terkait dengan dengan permintaan pelunasan utang sebesar Rp 13 miliar oleh vendor ekspedisi," kata Siti dikutip, Jumat, 30 April 2021.
Gugatan PKPU tersebut, menurut Siti, tak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha. Apalagi, anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk. itu juga telah mengambil dan melaksanakan langkah-langkah dalam mengantisipasi kondisi tersebut.
Per 31 Desember 2020 perusahaan dengan kode saham WSBP tersebut memiliki aset Rp 10,6 triliun dan tagihan kepada pemberi kerja senilai Rp 1,8 triliun. Dengan begitu, perusahaan menilai adanya kecukupan dana untuk melunasi kewajiban, khususnya untuk melunasi utang Rp 13 miliar yang masuk materi gugatan PKPU tersebut.
Waskita Beton, kata Siti juga telah berkomunikasi dengan pihak penggugat untuk dapat menjalankan proses PKPU dengan baik. "Penyelesaian yang dilakukan tetap merujuk kepada tata kelola perusahaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Gugatan PKPU oleh PT Existama Putranindo itu didaftarkan kepada Waskita Beton Precast di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat pekan lalu, 23 April 2021.
Sebelumnya, Waskita Beton Precast telah lolos dari gugatan PKPU oleh PT Hartono Naga Persada. Pasalnya, gugatan yang dilayangkan sejak 31 Maret 2021 lalu akhirnya dicabut. Pencabutan permohonan PKPU disampaikan oleh majelis hakim pada sidang ketiga, 21 April 2021.
BISNIS
Baca: Restrukturisasi Kredit, Bos Waskita Karya Usaha Yakinkan 52 Bank