OJK Cerita Ada Orang Terbelit Utang di 40 Fintech dalam Seminggu
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 19 April 2021 10:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melihat adanya perilaku masyarakat yang masih kurang bijak dalam mencari pendanaan sehingga terbelit pinjaman online dari perusahaan financial technology atau fintech ilegal. Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara, menceritakan terdapat seorang nasabah yang berutang di 40 fintech dalam sepekan.
“Kami temukan seorang konsumen dalam seminggu pinjam lebih dari 40 fintech. Ini kurang bijak karena di luar kemampuannya,” ujar Tirta dalam webinar yang ditayangkan di akun YouTube Infobank seperti dikutip pada Senin, 19 April 2021.
Ada pula seorang nasabah yang mencari pinjaman di lebih dari sepuluh perusahaan ilegal. Mereka yang terbelit pinjaman online ini, kata Titra, membuat laporan pengaduan kepada Satgas Waspada Investasi OJK untuk dibantu dicarikan jalan keluar.
Berdasarkan penelusuran OJK, masyarakat yang terjebak dalam pinjaman online tidak hanya berasal dari kelompok pendidikan rendah. Sebagian di antaranya bahkan memiliki latar belakang pendidikan sarjana, bahkan master atau lulusan S-2.
“Karena ada yang ingin cepat kaya, tapi enggak melalui kerja keras,” ujar Tirta.
<!--more-->
Menurut Tirta, kelompok masyarakat yang terjebak tersebut kurang berpikir panjang saat memutuskan mencari pinjaman secara online. Apalagi, pinjaman online saat ini sangat mudah diakses dengan teknologi yang kian maju. “Sepertinya mudah tiap saat (pinjaman) cair hanya disentuh dengan ujung jari, tapi menjebak,” ujarnya.
Selain pinjaman online, OJK menyoroti maraknya praktik investasi ilegal dan gadai ilegal, khususnya di masa pandemi Covid-19. Selama 2020 sampai akhir Februari 2021, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan dan menutup 390 kegiatan investasi ilegal.
Satgas juga menutup lebih dari 1.200 lebih fintech ilegal atau 3-4 perusahaan dalam sehari. Selanjutnya, Satgas juga menghentikan operasi 92 gadai ilegal. Tirta memastikan OJK terus menggelar sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan.
Menurut dia, saat ini literasi masyarakat terhadap keuangan masih sangat rendah, yakni 38 persen, jika dibandingkan dengan pertumbuhan inklusi digital yang mencapai 76 persen. Sedangkan tingkat literasi pasar modal untuk produk investasi masyarakat baru mencapai 5 persen.
OJK juga terus mengingatkan masyarakat harus memahami bahwa fintech harus memenuhi prinsip legal dan logis agar terhindar dari upaya penipuan.
Baca: Fenomena Beli Saham dari Pinjaman, Bursa Efek Indonesia Ingatkan Risiko Kerugian