Sri Mulyani: Pencegahan Korupsi Tidak Boleh Hanya Slogan
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 13 April 2021 15:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan upaya pencegahan korupsi tak cukup dengan penegakan hukum atau law enforcement. Ia menilai perlu ada edukasi serta komunikasi antar-lembaga untuk membangun tata kelola dan integritas.
“Upaya pencegahan korupsi tidak boleh hanya slogan. Ini membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan dan lapisan masyarakat karena semua punya andil dalam pendidikan antikorupsi, membangun integritas, kejujuran,” ujar Sri Mulyani dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas 2021-2022 di Jakarta, Selasa, 13 April 2021.
Sri Mulyani menyebut pencegahan terhadap praktik rasuah dan upaya untuk membangun sistem yang antikoruptif akan menentukan apakah sebuah negara bisa meneruskan perjalanan menjadi bangsa yang berpendapatan tinggi, bermartabat, dan berkeadilan. Dengan membangun tata kelola yang baik, ia yakin tiap lembaga bisa mendeteksi perlakuan koruptif yang terjadi di lingkup internal.
Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara, kata Sri Mulyani, telah memiliki strategi untuk mencegah korupsi melalui tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan profesional. Antisipasi terhadap adanya berbagai penyelewengan dilakukan dari semua bidang yang meliputi penerimaan, belanja, pembiayaan, dan kekayaan negara.
Dari sisi penerimaan negara, Kementerian Keuangan melakukan pembenahan dari sisi regulasi dan kebijakan. Misalnya, integrasi kuota impor. Integrasi kuota impor diyakini bisa mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus mengawasi kegiatan importasi dan memastikan kepatuhan pelaku usahanya.
Kemudian, Kementerian Keuangan bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tengah memperbaiki kinerja sektor logistik nasional dengan membangun sistem single windows di pelabuhan ekspor-impor untuk mempermudah perizinan.
<!--more-->
Sistem single windows yang memanfaatkan teknologi digital ini meminimalisasi interaksi antara pejabat dan stakeholder untuk mencegah praktik korupsi sekaligus menekan ongkos logistik.
“Ini dilakukan dalam rangka memperbaiki iklim investasi dan daya saing ekonomi indonesia,” ujar Sri Mulyani.
Selanjutnya dari sisi penerimaan pajak, Kementerian Keuangan memanfaatkan basis data wajib pajak beneficial owner. Sedangkan dari sisi penerimaan negara bukan pajak, Kementerian meningkatkan validitas wajib bayar sektor mineral dan batu bara atau PNBP minerba.
Dari sisi belanja, Kementerian Keuangan mendorong agar perencanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan secara transparan serta akuntabel. Penyusunan anggaran, tutur dia, dilakukan secara elektronik baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Kemudian kami mendorong sistem pembayaran elektronik dalam pengadaan barang dan jasa melalui e-payment dan e-katalog. Ini semua untuk menumbuhkan budaya transparansi, keadilan, dan profesionalitas,” tutur Sri Mulyani.
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2020 tercatat sebesar 37 atau turun tiga skor dari 2019 yang sebesar 40. Indonesia berada di posisi 102 dari 180 negara.
BACA: Sri Mulyani: Korupsi di Masa Pandemi adalah Kejahatan Luar Biasa
FRANCISCA CHRISTY ROSANA