Sri Mulyani Perkirakan Insentif untuk Pajak Mobil dan Properti Senilai Rp 7,99 T
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 1 Maret 2021 18:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan anggaran untuk insentif pajak mobil dan properti baru mencapai Rp 7,99 triliun. Kebutuhan tersebut dialokasikan dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional bidang insentif usaha.
"PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor diperkirakan mencapai Rp 2,99 triliun dan untuk PPN ditanggung pemerintah bidang properti akan menggunakan resources Rp 5 triliun, ini semua sudah masuk dalam insentif usaha yang Rp 58,46 triliun," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Senin, 1 Januari 2021.
Pada 2021, pemerintah menyiapkan anggaran PEN sebesar Rp 699,43 triliun. Angka tersebut naik sebesar 21 persen dari realisasi sementara 2020 yang sebesar Rp 579,78 triliun.
Dari anggaran tersebut pemerintah menaikkan alokasi untuk anggaran kesehatan menjadi Rp 176,3 triliun dari tahun lalu Rp 63,51 triliun. Sementara anggaran perlindungan sosial turun dari Rp 220,39 triliun di tahun lalu menjadi Rp 157,41 triliun di 2021.
Di sisi lain pemerintah meningkatkan dukungan untuk dunia usaha. "Untuk jump-start aktivitas ekonomi dan menjaga keberlangsungan sektor strategis," ujar dia. Dukungan ini juga diarahkan untuk menstimulasi permintaan masyarakat yang tertahan di masa pandemi, khususnya pada kelas menengah.
<!--more-->
Anggaran yang disiapkan pemerintah antara lain Rp 122,44 triliun untuk program prioritas, Rp 184,83 triliun untuk dukungan UMKM dan korporasi, serta Rp 58,46 triliun untuk insentif usaha. Program PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor dan PPN ditanggung pemerintah untuk perumahan masuk ke dalam insentif usaha.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2021, insentif itu diberikan untuk mobil dengan tipe sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc dan diproduksi di dalam negeri.
Besaran insentifnya adalah penurunan 100 persen dari tarif untuk tiga bulan pertama, 50 persen untuk tiga bulan kedua, dan 25 persen untuk empat bulan berikutnya. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Maret 2021. Skema pemberian insentifnya adalah dengan menggunakan PPnBM ditanggung pemerintah.
Rincian mengenai kebijakan tersebut diatur PMK 20 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.
Adapun insentif untuk sektor properti adalah relaksasi PPN perumahan atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun. Berdasarkan PMK 21 Tahun 2021, PPN tersebut akan ditanggung pemerintah selama enam bulan untuk masa pajak Maret sampai Agustus 2021.
<!--more-->
Mekanisme pemberian insentif adalah menggunakan PPN yang ditanggung pemerintah dengan besaran seratus persen dari PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Serta, PPN ditanggung pemerintah 50 persen untuk rumah dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.
Keringanan ini, kata Sri Mulyani, berlaku selama enam bulan mulai 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.
BACA: Pertemuan G20, Sri Mulyani: RI Masih Butuh Dukungan Pemulihan Ekonomi
CAESAR AKBAR