Kemenhub Tambah Subsidi Tarif Kereta Kelas Ekonomi Jadi Rp 3,4 T
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 14 Februari 2021 16:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan menambah subsidi tarif kereta api kelas ekonomi hingga Rp 3,4 triliun pada anggaran 2021. Jumlah ini meningkat dari tahun lalu sebesar Rp 2,6 triliun.
“Ini merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api yang prima dan konsisten sampai ke pelosok dengan memberikan tarif yang terjangkau,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Ahad, 14 Februari 2021.
Penambahan subsidi ditandai dengan penandatanganan kontrak penyelenggara kewajiban pelayanan publik atau PSO angkutan perkeretaapian antara Kemenhub dan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Budi Karya mengatakan, selama pandemi, kereta api masih menjadi angkutan transportasi favorit yang diminati oleh masyarakat.
Dengan penambahan subsidi, ia berharap KAI tetap memastikan protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat. Di samping itu, Budi Karya meminta pengelola subsidi dilakukan secara profesional agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Subsidi untuk angkutan kereta api kelas ekonomi diberikan pada layanan kereta api antar, yaitu kereta kelas ekonomi jarak jauh di tiga lintas pelayanan dengan volume sebesar 1.375.481 penumpang dalam satu tahun.
Kemudian, subsidi digelontorkan untuk penumpang kereta kelas ekonomi jarak sedang di sepuluh lintas dengan jumlah 3.276.157 penumpang dan kereta lebaran di satu lintas pelayanan dengan jumlah 26.445 penumpang.
<!--more-->
PSO juga dikucurkan untuk layanan kereta api perkotaan seperti kereta ekonomi jarak dekat atau lokal di 28 lintas pelayanan dengan volume sebesar 21.227.975 penumpang per tahun. Kereta Rel Diesel (KRD) Ekonomi juga memperoleh subsidi yang mencakup 3.495.456 penumpang.
Selanjutnya, Kementerian memberikan subsidi untuk Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek yang mencakup 166.365.911 penumpang dan KRL Jogja-Solo yang menjangkau 2.229.887 penumpang.
Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengungkapkan subsidi kereta api kelas ekonomi berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2021. Namun berbeda dengan tahun sebelumnya, skema pembayaran subsidi ini dilakukan per bulan.
“Bukan lagi lagi per triwulan. Harapannya agar dengan pembayaran setiap bulan, pelayanan makin baik dan dapat mendukung kinerja keuangan PT KAI,” ujar Zulfikri.
Pemberian subsidi kereta api merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 355 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021.
BACA: Kemenhub Terbitkan Aturan Baru untuk Penumpang Kapal Laut, Simak Syaratnya
FRANCISCA CHRISTY ROSANA