Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenhub Terbitkan Aturan Baru untuk Penumpang Kapal Laut, Simak Syaratnya

image-gnews
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan saat konferensi pers di Posko Sar Bersama Sriwijaya Air di Terminal JICT 2, Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021. Operasi pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 resmi dihentikan setelah sebelumnya diperpanjang sebanyak dua kali. TEMPO/Muhammad Hidayat
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan saat konferensi pers di Posko Sar Bersama Sriwijaya Air di Terminal JICT 2, Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021. Operasi pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 resmi dihentikan setelah sebelumnya diperpanjang sebanyak dua kali. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, JAKARTA - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menerbitkan aturan bagi penumpang kapal laut pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 dan Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi laut baik dari luar negeri maupun perjalanan dalam negeri (domestik).

"Aturan ini diterapkan dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian virus SARS Cov-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian B117, D614G dan P1 serta potensi berkembangnya virus SARS Cov-2 varian baru lainnya," Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus H. Purnomo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 12 Februari 2021.

Ketentuan perjalanan penumpang kapal laut berlaku untuk rute pelayaran domestik dan internasional. Beleid tersebut pun mencakup aturan bagi awak kapal. Berikut ini rincian aturan anyar Kementerian Perhubungan.

  1. Aturan untuk perjalanan domestik

Penumpang wajib menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Penumpang menunjukkan surat keterangan test RT-PCR atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif Covid-19 yang pengambilan sampelnya berlaku maksimal 3x24 jam. Penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia. Aturan ini berlaku baik untuk pelayaran dari dan ke Bali maupun wilayah lain. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak perlu menunjukkan dokumen kesehatan.

Calon penumpang yang memiliki gejala Covid-19 tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dan diwajibkan melakukan test diagnostik RT-PCR serta melakukan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

15 jam lalu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Polisi Duga Masih Banyak Korban Penipuan Investasi Forex oleh WNA India, Imbau Segera Lapor

Polisi menyebut tersangka telah melakukan penipuan secara berulang. Karena itu, polisi menduga masih banyak korban lain yang ditipu oleh pelaku.


Terkini: Pabrik Roti Okko Stop Produksi, Roti Aoka Jalan Terus; Bank Mandiri Penyedia Layanan Terintegrasi Pertama Golden Visa

19 jam lalu

Roti Okko dan Aoka (rotiokko.com/ ptindonesiabakeryfamily.com)
Terkini: Pabrik Roti Okko Stop Produksi, Roti Aoka Jalan Terus; Bank Mandiri Penyedia Layanan Terintegrasi Pertama Golden Visa

Produsen roti Okko telah menghentikan produksi, sementara pabrik roti Aoka di Bandung terus berjalan.


Apa itu Golden Visa, Manfaat, Penerima dan Kriterianya

1 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Apa itu Golden Visa, Manfaat, Penerima dan Kriterianya

Jokowi resmi meluncurkan Golden Visa Indonesia. Siapa penerima dan apa manfaatnya?


Golden Visa Diklaim Mudahkan Investasi bagi WNA, Jokowi Minta Tak Ada Orang Berbahaya yang Lolos

1 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Golden Visa Diklaim Mudahkan Investasi bagi WNA, Jokowi Minta Tak Ada Orang Berbahaya yang Lolos

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta kemudahan investasi dan berkarya bagi warga negara asing melalui Golden Visa Indonesia mesti melalui seleksi ketat.


Jokowi Luncurkan Golden Visa Indonesia, Diberi ke Shin Tae-yong Secara Simbolis

1 hari lalu

Presiden Jokowi meluncurkan Golden Visa Indonesia. Pelatih Timnas Sepak Bola asal Korea Selatan Shin Tae-yong menerima secara simbolis di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Luncurkan Golden Visa Indonesia, Diberi ke Shin Tae-yong Secara Simbolis

Pemerintah Jokowi mengharapkan Golden Visa Indonesia ini dapat memberi kemudahan bagi WNA dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia.


Dishub Bali Usul Helikopter Juga Diatur, Bukan Hanya Layangan. Ini Sebabnya....

1 hari lalu

Kondidi baling-baling helikopter Bell-505 yang dioperasikan PT. Whitesky Aviation dalam kondisi terlilit tali layangan setelah jatuh di kawasan Suluban, Badung, Bali, Jumat 19 Juli 2024. Helikopter tur wisata dengan nomor registrasi PK-WSP tersebut melakukan upaya pendaratan darurat dan mengalami kecelakaan karena terlilit tali layangan yang mengakibatkan seorang pilot dan empat penumpangnya terluka. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Dishub Bali Usul Helikopter Juga Diatur, Bukan Hanya Layangan. Ini Sebabnya....

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bali IGW Samsi Gunarta mengusulkan ke pemerintah pusat agar helikopter wisata yang terbang rendah juga diatur.


PBB Buka Lowongan Kerja dan Relawan bagi Anak Muda, WNI Bisa Daftar

2 hari lalu

Logo Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di pintu di kantor pusatnya di New York, AS.[REUTERS]
PBB Buka Lowongan Kerja dan Relawan bagi Anak Muda, WNI Bisa Daftar

PBB membuka lowongan pekerjaan dan sukarelawan melalui program perekrutan bagi anak muda dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Pendaftaran dibuka hingga Agustus 2024.


Terpopuler: Sempat Membantah BPOM Akhirnya Tarik Roti Okko, Sandiaga Sebut Golden Visa untuk Menstimulus Investasi di IKN

2 hari lalu

Roti Okko. rotiokko.com
Terpopuler: Sempat Membantah BPOM Akhirnya Tarik Roti Okko, Sandiaga Sebut Golden Visa untuk Menstimulus Investasi di IKN

BPOM memerintahkan penarikan roti bermerek Okko dari pasaran usai temuan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk itu.


Pesawat Saurya Airlines Jatuh di Nepal Tewaskan 18 Orang, Pilot Selamat

2 hari lalu

Pemandangan menunjukkan puing-puing pesawat Saurya Airlines yang terbakar setelah tergelincir dari landasan saat lepas landas di Bandara Internasional Tribhuvan, di Kathmandu, Nepal, 24 Juli 2024. REUTERS/Navesh Chitrakar
Pesawat Saurya Airlines Jatuh di Nepal Tewaskan 18 Orang, Pilot Selamat

Sebanyak 18 orang tewas dalam kecelakaan pesawat Saurya Airlines di Ibu Kota Nepal, dengan sang poilot menjadi satu-satunya korban selamat


Jual 50 WNI Untuk Dijadikan PSK ke Australia, Tersangka Dapat Keuntungan Rp 500 juta

2 hari lalu

Konferensi pers Bareskrim bersama Australian Federal Police (AFP), ungkap kasus TPPO modus WNI dijadikan pekerja seks di Sydney. Selasa, 23 Juli 2024. Jihan Ristiyanti
Jual 50 WNI Untuk Dijadikan PSK ke Australia, Tersangka Dapat Keuntungan Rp 500 juta

Polisi menyatakan tersangka penjual 50 WNI untuk dijadikan PSK di Australia mendapatkan keuntungan Rp 500 juta.