Terpopuler Bisnis: Ahok Komentari Laba Pertamina, Pertumbuhan Ekonomi Minus
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 6 Februari 2021 06:01 WIB
Pertamina pun melakukan sejumlah inisiatif untuk melakukan perbaikan secara internal. Di antaranya menerapkan penghematan hingga 30 persen. Dengan demikian, Pertamina mengatur skala prioritas untuk merealisasikan investasi hingga melakukan renegosiasi kontrak eksisting.
Baca selengkapnya mengenai Ahok di sini.
2. Alasan Pesawat Tua, Satu Keluarga Korban Sriwijaya Air Tak Minat Tuntut Boeing
Salah satu keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182, Dade Gunadi, mengaku tak berminat menuntut perusahaan manufaktur pesawat, Boeing Co, atas insiden yang terjadi. Dade Gunadi adalah keponakan dari penumpang SJ 182 bernama Beben Sopian dan Razanah.
Dade beralasan pesawat milik Sriwijaya Air merupakan armada tua. “Pesawat bukan pesawat yang baru, tapi pesawat lama,” ujarnya kepada Tempo, Kamis, 4 Februari 2021.
Kondisi ini pun ia anggap berbeda dengan kecelakaan Lion Air JT 610 sebelumnya. Pesawat baru milik Lion Air dengan tipe Boeing 737 Max 8 yang jatuh di perairan Karawang pada 2018 lalu terbukti mengalami kerusakan sistem MCAS. Problem ini diketahui setelah kejadian serupa menimpa pesawat Boeing 737 Max 8 milik Ethiopian Airlines pada awal 2019.
Baca selengkapnya mengenai Sriwijaya Air di sini.
3. BEI Cabut Izin Sekuritas PT OSO Sekuritas Indonesia Milik Oesman Sapta Odang
Direksi PT Bursa Efek Indonesia atau BEI per hari ini, Jumat, 5 Februari 2021, mencabut surat persetujuan anggota bursa (SPAB) dari PT OSO Sekuritas Indonesia. Perusahaan milik politikus Oesman Sapta Odang itu dulunya bernama PT OSO Securities d.h PT Kapita Sekurindo.
"Pencabutan keanggotaan bursa ini didasarkan pada ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Supensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa," seperti dikutip dari pengumuman di situs BEI, Jumat, 5 Februari 2021. Adapun pencabutan ini dilakukan setelah keanggotaan perseroan disupensi lebih dari 90 hari berturut-turut atau terhitung sejak April 2020.
Hal tersebut disampaikan dalam surat pengumuman no Peng-00008/BEI.ANG/02-2021 yang ditandatangani oleh Direktur BEI Laksono W Widodo dan Kristian S Manullang.
Baca selengkapnya mengenai BEI di sini.