Batik Air Diduga Abaikan Aturan Jaga Jarak, Kemenhub: Sudah Pernah Dapat Teguran

Jumat, 16 Oktober 2020 10:31 WIB

Ilustrasi Batik Air. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan menanggapi adanya laporan penumpang terkait penerbangan maskapai Batik Air yang diduga mengabaikan protokol jaga jarak. Kepala Bidang Humas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Budi Prayitno mengatakan peristiwa ini bukan yang pertama kali terjadi.

“Lion Air Group sudah pernah dapat teguran dan sanksi dengan case (kasus) yang sama,” tuturnya saat dihubungi Tempo, Kamis, 15 Oktober 2020.

Maskapai penerbangan Batik Air diduga abai terhadap protokol jaga jarak saat mengangkut penumpang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Yogyakarta International Airport (YIA) pada Kamis, 15 Oktober 2020. Maskapi tersebut teregistrasi dengan nomor penerbangan ID 6376 dan lepas landas dari Cengkareng pukul 09.00WIB.

Seorang penumpang pesawat Batik Air, Siska Novieta (28 tahun), menceritakan, tak ada satu pun kursi pesawat yang dikosongkan oleh petugas untuk memberi jarak antar-penumpang. Ia mengaku harus duduk berdekatan dengan orang yang tak dikenal.

“Saya sudah mencoba menegur petugas kenapa tidak ada physical distancing. Namun awak kabin menyuruh saya duduk lebih dulu dan dia berjanji bakal memberi jarak jika ada kursi yang kosong. Namun nyatanya tidak ada,” ujar Siska.

Budi Prayitno mengatakan Kementerian Perhubungan bakal segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Saya laporkan kepada pimpinan dan teruskan kepada kepada rekan-rekan untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
<!--more-->
Laporan dari penumpang ini diperkuat dengan bukti dua lembar foto. Dalam foto yang dikirim melalui perpesanan instan, tampak kursi dengan konfigurasi 3-3 penuh terisi penumpang.

Berdasarkan laporan itu pula, kapasitas penumpang pesawat Batik Air disinyalir melampaui aturan batas maksimal yang telah ditetapkan pemerintah. Di masa pandemi, pemerintah mengatur kapasitas maksimal untuk angkutan niaga berjadwal sebesar 70 persen dari total kursi yang tersedia. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara pada Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyanggah maskapainya melakukan pelanggaran. Dia mengkonfirmasi jumlah kapasitas penumpang memang bisa melebihi batas maksimal yang ditetapkan pemerintah, yakni 70 persen, seumpama pesawat mengangkut pelanggan dengan kategori kelompok atau grup.

Ia menjelaskan, maskapai Batik Air yang membawa penumpang dari Cengkareng menuju Yogyakarta diisi oleh 115 penumpang dengan 47 orang di antaranya merupakan kategori grup dan 68 lainnya ialah perseorangan. Adapun pesawat Batik Air tersebut memiliki kapasitas maksimal 144 penumpang kelas ekonomi dan 12 penumpang kelas bisnis.

“Terkait dengan kapasitas angkut penumpang pesawat udara Batik Air yang diberikan batasan dalam jumlah yang diangkut, penumpang tertentu akan ada duduk berdampingan, artinya bersebelahan dan tidak ada jarak),” katanya saat dihubungi Tempo.

Danang juga berkukuh bahwa Batik Air tetap menjalankan pedoman protokol kesehatan selama penerbangan. Ia juga menjelaskan bahwa penumpang yang duduk bersebelahan berasal dari keluarga dan rombongan tertentu atau penumpang dengan kategori negatif virus corona dibuktikan dengan hasil tes swab.

“Penumpang yang bukan dalam satu keluarga atau rombongan tertentu akan diusahakan ada jarak duduk antarpenumpang,” ucapnya.

Danang juga berdalih, pesawat yang dioperasikan Batik Air sudah dilengkapi dengan fitur High Efficiency Particulate Air (HEPA) atau filter yang diklaim bisa menyaring virus hingga 99,9 persen. Selanjutnya, dia memastikan semua pesawat telah melalui proses pembersihan atau penyemprotan desinfektan.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca juga: Batik Air Disentil DPR, Menhub: Kalau Covid Suka Khilaf, Khilafnya Terus-terusan

Berita terkait

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

20 jam lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

22 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

1 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

1 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

1 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

1 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

3 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

4 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

5 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

5 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya