Batik Air Diduga Abaikan Aturan Jaga Jarak, Kemenhub: Sudah Pernah Dapat Teguran
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Kodrat Setiawan
Jumat, 16 Oktober 2020 10:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan menanggapi adanya laporan penumpang terkait penerbangan maskapai Batik Air yang diduga mengabaikan protokol jaga jarak. Kepala Bidang Humas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Budi Prayitno mengatakan peristiwa ini bukan yang pertama kali terjadi.
“Lion Air Group sudah pernah dapat teguran dan sanksi dengan case (kasus) yang sama,” tuturnya saat dihubungi Tempo, Kamis, 15 Oktober 2020.
Maskapai penerbangan Batik Air diduga abai terhadap protokol jaga jarak saat mengangkut penumpang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Yogyakarta International Airport (YIA) pada Kamis, 15 Oktober 2020. Maskapi tersebut teregistrasi dengan nomor penerbangan ID 6376 dan lepas landas dari Cengkareng pukul 09.00WIB.
Seorang penumpang pesawat Batik Air, Siska Novieta (28 tahun), menceritakan, tak ada satu pun kursi pesawat yang dikosongkan oleh petugas untuk memberi jarak antar-penumpang. Ia mengaku harus duduk berdekatan dengan orang yang tak dikenal.
“Saya sudah mencoba menegur petugas kenapa tidak ada physical distancing. Namun awak kabin menyuruh saya duduk lebih dulu dan dia berjanji bakal memberi jarak jika ada kursi yang kosong. Namun nyatanya tidak ada,” ujar Siska.
Budi Prayitno mengatakan Kementerian Perhubungan bakal segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Saya laporkan kepada pimpinan dan teruskan kepada kepada rekan-rekan untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
<!--more-->
Laporan dari penumpang ini diperkuat dengan bukti dua lembar foto. Dalam foto yang dikirim melalui perpesanan instan, tampak kursi dengan konfigurasi 3-3 penuh terisi penumpang.
Berdasarkan laporan itu pula, kapasitas penumpang pesawat Batik Air disinyalir melampaui aturan batas maksimal yang telah ditetapkan pemerintah. Di masa pandemi, pemerintah mengatur kapasitas maksimal untuk angkutan niaga berjadwal sebesar 70 persen dari total kursi yang tersedia. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara pada Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menyanggah maskapainya melakukan pelanggaran. Dia mengkonfirmasi jumlah kapasitas penumpang memang bisa melebihi batas maksimal yang ditetapkan pemerintah, yakni 70 persen, seumpama pesawat mengangkut pelanggan dengan kategori kelompok atau grup.
Ia menjelaskan, maskapai Batik Air yang membawa penumpang dari Cengkareng menuju Yogyakarta diisi oleh 115 penumpang dengan 47 orang di antaranya merupakan kategori grup dan 68 lainnya ialah perseorangan. Adapun pesawat Batik Air tersebut memiliki kapasitas maksimal 144 penumpang kelas ekonomi dan 12 penumpang kelas bisnis.
“Terkait dengan kapasitas angkut penumpang pesawat udara Batik Air yang diberikan batasan dalam jumlah yang diangkut, penumpang tertentu akan ada duduk berdampingan, artinya bersebelahan dan tidak ada jarak),” katanya saat dihubungi Tempo.
Danang juga berkukuh bahwa Batik Air tetap menjalankan pedoman protokol kesehatan selama penerbangan. Ia juga menjelaskan bahwa penumpang yang duduk bersebelahan berasal dari keluarga dan rombongan tertentu atau penumpang dengan kategori negatif virus corona dibuktikan dengan hasil tes swab.
“Penumpang yang bukan dalam satu keluarga atau rombongan tertentu akan diusahakan ada jarak duduk antarpenumpang,” ucapnya.
Danang juga berdalih, pesawat yang dioperasikan Batik Air sudah dilengkapi dengan fitur High Efficiency Particulate Air (HEPA) atau filter yang diklaim bisa menyaring virus hingga 99,9 persen. Selanjutnya, dia memastikan semua pesawat telah melalui proses pembersihan atau penyemprotan desinfektan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Batik Air Disentil DPR, Menhub: Kalau Covid Suka Khilaf, Khilafnya Terus-terusan