TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menegur manajemen Batik Air terkait kapasitas angkut penumpang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Anggoa Komisi V DPR dari Fraksi PAN, Athari Gauthi Ardi, sebelumnya melaporkan Batik Air lantaran telah membawa lebih dari 70 persen penumpang dalam sekali penerbangan.
“Batik Air akan kami tegur. Memang kalau Covid, orang suka khilaf, khilafnya terus-terusan,” tutur Budi Karya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020.
Budi Karya mengatakan pihaknya bakal segera berkomunikasi dengan manajemen maskapai milik Lion Group itu. Apalagi, saat ini pemerintah masih menerapkan aturan batas maksimal kuota penumpang per penerbangan, yakni 70 persen, di masa pandemi.
Kebijakan penetapan kapasitas maksimal dilakukan agar konfigurasi kursi penumpang berjarak sesuai dengan protokol physical distancing. Budi Karya menyebut bakal terus mempertahankan kebijakan itu meski sejumlah negara tidak menerapkan aturan pembatasan kapasitas.
“Di beberapa negara, (kapasitas angkutan) maskapai sudah 100 persen. International regulation tidak mengenal 70 persen. Hanya psikis kita tidak berani 100 persen. Sebenarnya ada keinginan 100 persen, tapi mempertimbangkan psikis,” katanya.