Kemenhub Kirim Surat Minta Pemda Siapkan Infrastruktur bagi Pesepeda

Senin, 21 September 2020 16:38 WIB

Pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Ahad, 19 Juli 2020. Bersepeda menjadi tren karena dianggap sebagai alat transportasi untuk menerapkan physical distancing sekaligus menyehatkan. ANTARA/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi berharap pemerintah daerah bisa cepat mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan hingga ke tingkat kabupaten/kota.

Ia mengatakan telah mengirim surat ke seluruh gubernur dan kantor-kantor untuk menyiapkan beberapa fasilitas pendukung bagi pesepeda hingga tingkat kota kabupaten. "Artinya ada kewajiban bagi pemerintah untuk secara bertahap menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda sehingga menjamin keselamatan bersepeda,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin, 21 September 2020.

Salah satu fasilitas pendukung ini antara lain adalah tersedianya parkir umum untuk sepeda. Karena itu, ia mendorong kantor, sekolah, tempat umum, tempat ibadah, untuk bertahap menyiapkan tempat parkir bagi sepeda.

Parkir untuk sepeda, tutur dia, ini tidak hanya ruang tapi juga alat untuk parkir sepedanya. "Arahan kita parkir sepeda harus mudah dijangkau oleh pesepeda, lokasinya tidak terlalu jauh sehingga akan mendorong minat masyarakat cepat bertambah untuk bersepeda,” kata dia.

Untuk mengakomodasi kebutuhan pesepeda, Budi mengatakan Pemda dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda apa saja yang boleh beroperasi di wilayahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Secara garis besar, ujar Budi, beleid tersebut mengatur tiga hal dalam bersepeda, antara lain persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda di jalan, dan fasilitas pendukung sepeda berupa lajur, jalur, dan fasilitas parkir.

Ia berharap hadirnya regulasi PM 59/2020 ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi yang digunakan dalam kegiatan sehari-hari dan untuk berpindah tempat dalam jarak dekat.

“Daya beli masyarakat saat ini sudah semakin baik, sehingga kecenderungannya adalah masyarakat mampu membeli kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, dampaknya muncul polusi, kebisingan, dan kemacetan. Sekarang mumpung timbul fenomena penggunaan sepeda untuk kegiatan sehari-hari di masyarakat, kami bantu untuk mengembangkan minat tersebut,” kata dia.

Munculnya beleid itu juga membuat pemerintah mempunyai landasan hukum untuk pengaturan penggunaan sepeda. Dasar hukum berlalu lintas ini sesuai UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam UU 22/2009 ini belum ada sanksi yang mengatur pidana bagi lalu lintas bersepeda karena pengaturan untuk kendaraan tidak bermotor itu diserahkan kepada daerah. PM 59/2020 ini sebenarnya hanya pedoman teknis bagi masyarakat agar mengetahui tata cara bersepeda yang berkeselamatan,” ujar dia.

Baca juga: Soal Permenhub Sepeda, Kemenhub Surati Daerah Agar Siapkan Fasilitas Pendukung

CAESAR AKBAR

Berita terkait

SBMI Tuntut Pelaksanaan Peraturan Pelindungan Awak Kapal Migran

1 hari lalu

SBMI Tuntut Pelaksanaan Peraturan Pelindungan Awak Kapal Migran

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menggelar aksi di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Jumat, 6 September 2024.

Baca Selengkapnya

Segini Kisaran Gaji PNS Pemda 2024 dan Tunjangannya

1 hari lalu

Segini Kisaran Gaji PNS Pemda 2024 dan Tunjangannya

Berbagai jenis gaji, tunjangan, dan fasilitas yang berhak diterima PNS Pemda 2024

Baca Selengkapnya

Rencana Penerapan Tiket KRL Berbasis NIK, Jokowi: Saya Belum Tahu

8 hari lalu

Rencana Penerapan Tiket KRL Berbasis NIK, Jokowi: Saya Belum Tahu

Penerapan tiket KRL Jabodetabek berbasis NIK jadi perhatian publik hari-hari ini. Kenapa Jokowi mengaku belum tahu?

Baca Selengkapnya

KPK Belum Temukan Keterkaitan Erick Thohir di Kasus Korupsi DJKA dan ASDP

8 hari lalu

KPK Belum Temukan Keterkaitan Erick Thohir di Kasus Korupsi DJKA dan ASDP

KPK belum menemukan keterlibatan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada kasus dugaan korupsi di DJKA dan ASDP.

Baca Selengkapnya

Rencana Kenaikan Tarif KRL Berbasis NIK Jabodetabek, Kemenhub: Rencana ini Bergantung Hasil Pembahasan

8 hari lalu

Rencana Kenaikan Tarif KRL Berbasis NIK Jabodetabek, Kemenhub: Rencana ini Bergantung Hasil Pembahasan

Kemenhub mengatakan tarif KRL baru tersebut masih wacana. Ekonom UPN Veteran Jakarta mengatakan hal ini akan menimbulkan ketidakadilan.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Tambahan Anggaran Tahun 2025 sebesar Rp 7,68 Triliun

8 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Tambahan Anggaran Tahun 2025 sebesar Rp 7,68 Triliun

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan tambahan anggaran belanja Kementerian Perhubungan pada 2025 sebesar Rp 7,68 triliun.

Baca Selengkapnya

Darurat Mpox, Kemenhub Kembali Wajibkan Penumpang Rute Internasional Pakai Aplikasi SatuSehat

10 hari lalu

Darurat Mpox, Kemenhub Kembali Wajibkan Penumpang Rute Internasional Pakai Aplikasi SatuSehat

Ramai dipakai saat pandemi, kali ini aplikasi SatuSehat dipakai untuk memastikan kondisi penumpang internasional, terutama yang pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Anggaran Kementerian Perhubungan 2025 Dipangkas, MTI Meragukan Pengembangan Transportasi di Daerah

15 hari lalu

Anggaran Kementerian Perhubungan 2025 Dipangkas, MTI Meragukan Pengembangan Transportasi di Daerah

Anggaran Kemenhub pada RAPBN 2025 dipangkas. Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno ragu dengan perkembangan transportasi ke depan khususnya di daerah

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Fraksi PDIP Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi di DJKA Wilayah Surabaya

15 hari lalu

Anggota DPR Fraksi PDIP Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi di DJKA Wilayah Surabaya

Kader PDIP itu menyebut mendapat 10 pertanyaan dari penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

Daftar Formasi CPNS Kemenhub 2024 untuk Lulusan SMA hingga S2

16 hari lalu

Daftar Formasi CPNS Kemenhub 2024 untuk Lulusan SMA hingga S2

Deretan formasi CPNS Kemenhub 2024 untuk lulusan SMA/SMK, D2, D3, D4, S1, dan S2. Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Selengkapnya