TEMPO.CO, Jakarta- Kementerian Perhubungan menyurati kementerian lain dan kepala daerah soal aturan baru tentang sepeda. Kemenhub meminta agar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan bisa segera dijalankan.
"Untuk segera menyiapkan fasilitas pendukung," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 19 September 2020.
Beleid ini diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 14 Agustus 2020 dan berlaku sejak 25 Agustus 2020. Intinya, aturan ini mengatur soal keamanan pesepeda dan fasilitas yang harus disediakan bagi mereka di tempat umum.
Salah satunya adalah fasilitas lajur atau jalur sepeda di jalan raya. Dalam Pasal 16 Permenhub ini, disebutkan bahwa fasilitas pendukung ini merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.
Dalam suratnya, Kemenhub juga meminta Kepala Dinas Perhubungan di daerah agar segera berkoordinasi dengan pengelola tempat umum. Ada empat tempat yang diminta agar disediakan fasilitas seperti parkir sepeda yaitu: simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah.
Semua memang tidak langsung jadi, tapi secara bertahap disiapkan sesuai kapasitas anggaran masing-masing daerah. Tapi untuk mempercepat penerapan aturan ini, Budi berencana untuk mengadakan lomba bagi siapa yang paling cepat menyediakan fasilitas ini.
Lalu pada 25 September 2020, Kemenhub juga akan menggelar pekan keselamatan jalan. Salah satu agendanya adalah memberikan bantuan sejumlah parkir sepeda untuk sekolah dan stasiun.
FAJAR PEBRIANTO