Hingga Akhir Juli, Pegadaian Bebaskan Bunga Pinjaman 1,9 Juta Nasabah

Minggu, 30 Agustus 2020 06:00 WIB

Nasabah melakukan physical distancing saat mengantre pelayanan di Kantor Pegadaian Pusat, Jakarta, Senin, 20 April 2020. Berdasarkan data, pinjaman naik 16,55 persen secara tahunan (yoy) dari Rp 29 triliun menjadi Rp 33,8 triliun. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pegadaian (Persero) membebaskan bunga pinjaman kepada 1,9 juta nasabah di seluruh Indonesia hingga akhir Juli 2020. Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto menjelaskan pemberian bebas bunga tersebut melalui program Gadai Peduli yang telah berjalan sejak awal Mei 2020.

Dalam program tersebut, Pegadaian menerapkan bunga 0 persen kepada nasabah yang memiliki pinjaman kurang dari Rp1 juta.

"Ini salah satu peran Pegadaian dalam membantu UMKM yang terkena dampak COVID-19. Kita punya program Gadai Peduli itu dengan bunga 0 persen dan tanpa subsidi pemerintah. Hal ini tentu berdampak bagi pencapaian target laba perusahaan," kata Kuswiyoto dalam keterangan di Jakarta, Sabtu 29 Agustus 2020.

Kuswiyoto juga menyatakan bahwa Pegadaian sebagai salah satu BUMN yang menjadi agen pembangunan, bukan entitas bisnis yang semata-mata mencari keuntungan.

Kuswiyoto menjelaskan saat ini sektor UMKM mengalami penurunan omset penjualan dan intensitas pelanggan akibat pandemi.

UMKM juga mengalami penurunan margin keuntungan karena faktor penurunan harga jual, kekurangan bahan baku karena faktor keterbatasan distribusi, hingga kesulitan dalam membayar cicilan kredit atau cicilan sewa lapak.

<!--more-->

"Pada kondisi sekarang ini, banyak sekali UMKM terpaksa melakukan PHK atau pemotongan THP karyawannya dan tidak mampu melanjutkan usahanya dalam rentang waktu sementara/ permanen," kata Kuswiyoto.

Mengatasi permasalahan tersebut, Kuswiyoto menegaskan bahwa Pegadaian memiliki beberapa produk yang dapat membantu mengembangkan sektor UMKM di Indonesia, di antaranya produk gadai secara konvensional maupun syariah, maupun pinjaman modal kerja untuk UMKM dan Ultra Mikro.

Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Teten Masduki juga menilai bahwa pandemi COVID-19 memberikan dampak yang cukup besar bagi sektor UMKM, baik dari sisi ketersediaan dan permintaan.

"Banyak UMKM yang terganggu dari aspek pembiayaan, distribusi dan produksi. Maka pemerintah melalui kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), terus berfokus pada pengembangan UMKM," kata Teten.

Baca juga: Pegadaian Intensifkan Gadai On Demand, Barang Dijemput Ojek Online

Advertising
Advertising

Berita terkait

Iriana Jokowi Buka Acara HUT Dekranas di Solo, Pameran UMKM Hadirkan 257 Stan Produk Karya Pengrajin Indonesia

15 jam lalu

Iriana Jokowi Buka Acara HUT Dekranas di Solo, Pameran UMKM Hadirkan 257 Stan Produk Karya Pengrajin Indonesia

Ibu Negara Iriana Jokowi memuji kecantikan para srikandi Indonesia yang hadir dengan mengenakan busana khas daerah masing-masing.

Baca Selengkapnya

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

19 jam lalu

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka lowongan kerja fasilitator dan koordinator untuk program UMKM Level Up 2024, pendaftaran buka sampai 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

1 hari lalu

Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.

Baca Selengkapnya

Amartha Mikro Fintek akan Gelar Asia Grassroots Forum Pekan Depan

1 hari lalu

Amartha Mikro Fintek akan Gelar Asia Grassroots Forum Pekan Depan

Amartha Mikro Fintek berkolaborasi dengan Women's World Banking, SME Finance Forum, Accion, dan IFC mempromosikan potensi ekonomi akar rumput

Baca Selengkapnya

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

1 hari lalu

Pemberian Pesangon Karyawan Sepatu Bata Dijadwalkan 2 Kali

PT Sepatu Bata Tbk mengumumkan kebangkrutannya dalam laporan di Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024 lalu karena jumlah produksi yang terus menurun.

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

1 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Banjir Sumbar Berdampak ke Pariwisata, Sandiaga Uno: Keselamatan yang Paling Utama

1 hari lalu

Banjir Sumbar Berdampak ke Pariwisata, Sandiaga Uno: Keselamatan yang Paling Utama

Sandiaga Uno menyebut banjir Sumbar turut berdampak ke sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Kurasi UMKM untuk Isi Galeri di IKN saat HUT Kemerdekaan RI

2 hari lalu

Sandiaga Uno Kurasi UMKM untuk Isi Galeri di IKN saat HUT Kemerdekaan RI

Menteri parekraf Sandiaga Uno tengah menyiapkan UMKM yang akan mengisi acara HUT Kemerdekaan RI Agustus mendatang

Baca Selengkapnya

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Cara Pengajuannya

2 hari lalu

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Cara Pengajuannya

Ketahui syarat gadai BPKB motor di Pegadaian agar proses pengajuan bisa diterima. Berikut ini cara pengajuannya yang perlu dipahami.

Baca Selengkapnya

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

4 hari lalu

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?

Baca Selengkapnya