Fungsinya Dikabarkan Kembali ke BI, Begini Sejarah OJK Dibentuk
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rahma Tri
Minggu, 5 Juli 2020 11:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menuai sorotan publik di tengah pandemi Covid-19. Belakangan, muncul kabar jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi ingin mengembalikan kewenangan OJK kepada Bank Indonesia (BI).
Sejumlah pihak pun mendukung rencana Jokowi ini. "OJK nyata sekali tidak menunjukkan kinerja yang baik, bukan hanya saat pandemi, sebelum itu juga," kata pakar asurnasi Irvan Rahardjo saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020.
Meski demikian, Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Eriko Sotarduga mengatakan, belum ada permintaan secara resmi di pemerintah kepada DPR ihwal rencana ini. Namun jika memang nanti ada permintaan resmi, maka pembahasan pun akan dilakukan. "Kami siap untuk membahas lebih lanjut," kata dia.
Adapun Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan kabar pengembalian fungsi pengawasan perbankan ke OJK tersebut tak jelas asal muasalnya. "OJK mengharapkan seluruh pegawainya tetap fokus dengan pelaksanaan UU dan berkonsentrasi untuk menjadi bagian penanganan pandemi Covid-19 yang dibutuhkan oleh masyarakat," kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis malam, 2 Juni 2020.
Lalu apa sebenarnya alasan pembentukan OJK beberapa tahun lalu?
<!--more-->
Penjelasan soal ini sudah dijelaskan panjang lebar di laman resmi mereka. OJK adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011. Fungsinya yaitu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Sektornya beragam, mulai dari perbankan dan pasar modal. Kemudian sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. "OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain," tulis pihak OJK.
Sebelumnya, tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal dipegang oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) di bawah Kementerian Keuangan. Sejak 31 Desember 2012, tugas itu resmi dialihkan ke OJK.
Lalu, pengawasan di sektor perbankan juga sebelumnya ada di Bank Indonesia. 31 Desember 2013, tugas itu dialihkan ke OJK. Ada banyak tujuan pembentukan OJK, antara lain mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
Melalui pembentukannya, OJK diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh. Sehingga pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perekonomian.