TEMPO.CO, Jakarta - Deputi III Kantor Staf Presiden Bidang Perekonomian Panutan Sakti Sulendrakusuma, ikut mengomentari kabar tentang Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang ingin mengembalikan fungsi pengawasan perbankan pada Bank Indonesia. Sebelumnya, fungsi ini ada pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat dikonfirmasi, Panutan enggan memastikan kebenaran isu ini. Namun ia mengatakan, Jokowi memang ingin semua kementerian dan lembaga bekerja sama di tengah wabah ini.
"Presiden menginginkan semua kementerian dan lembaga bekerja sama dengan solid serta sharing the burden dalam menanggulangi dampak pandemi Covid-19 ini," ujar Panutan, saat dihubungi, Jumat, 3 Juli 2020.
Bank Indonesia sebelumnya telah bertindak sebagai regulator dan pengawas perbankan di Indonesia hingga akhir 2013. Belakangan, akhirnya OJK mengambil alih tugas tersebut. OJK sebelumnya didirikan dengan dasar Undang-undang Tahun 2011 untuk mengawasi kinerja lembaga keuangan.
Mengutip dari Reuters, rencana Jokowi untuk mengembalikan fungsi pengawasan perbankan kepada BI ini, didasarkan pada ketidakpuasan atas kinerja OJK semasa pandemi Corona. Panutan juga tak mengkonfirmasi hal ini, namun ia menegaskan kerja sama antar lembaga sangat krusial di masa krisis ini.