Iuran Naik, Kasur RS untuk Kelas 3 BPJS Semakin Meningkat
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 12 Juni 2020 17:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah kasur untuk peserta kelas 3 BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan di rumah sakit (RS) semakin meningkat. Peningkatan ini terjadi setelah adanya surat edaran dari Menteri Kesehatan Agus Terawan Putranto.
Menteri Terawan telah menyurati RS untuk menyesuaikan kapasitas kasur di RS mereka untuk kelas 3 BPJS. "Sudah meningkat, bahkan melebihi batas yang diatur," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Bambang Wibowo dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi Kesehatan DPR di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020.
Saat ini, pemerintah terus melakukan perbaikan tata kelola BPJS Kesehatan. Awalnya, iuran naik lewat Perpres 64 Tahun 2020. Situasi ini menyebabkan beberapa peserta BPJS kemudian turun ke kelas 3 agar bisa mendapatkan iuran yang lebih murah.
Sesuai regulasi, kata Bambang, RS hanya diwajibkan untuk menyediakan 81 ribu kasur kelas 3 BPJS atau 30 persen dari 270 ribu kasur RS se-Indonesia. Tapi saat ini sudah mencapai 47 persen atau 127 ribu kasur.
Pemerintah juga menyiapkan kelas standar untuk pasien rawat inap. Kebijakan kelas standar untuk rawat inap ini masih dalam pembahasan. Hal ini sebenarnya bukanlah ketentuan baru, tapi sudah diatur sejak 2004 dalam Pasal 23 ayat 4 dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tapi dalam prakteknya tidak berjalan.
Kebijakan ini rencananya akan dimulai akhir Juni 2020 dan dilakukan secara bertahap. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan kebijakan ini akan menghasilkan sejumlah manfaat, salah satunya mengurangi potensi fraud klaim rumah sakit ke BPJS.
FAJAR PEBRIANTO