Sikap DJSN Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Digugat Lagi

Reporter

Caesar Akbar

Selasa, 19 Mei 2020 15:56 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional buka suara soal rencana masyarakat menggugat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur ihwal kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung.

"Pada prinsipnya DJSN akan menunggu secara formil gugatan tersebut," ujar anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Indra Budi dalam konferensi video, Selasa, 19 Mei 2020. Apabila telah ada dokumen formal mengenai gugatan tersebut, DJSN akan mempelajarinya, sebelum nantinya bersama pemerintah akan menindaklajutinya sesuai mekanisme dan hukum yang berlaku.

Indra enggan berandai-andai mengenai hasil akhir gugatan itu nantinya. Ia mengatakan lembaganya bersama dengan pemerintah sudah berupaya maksimum untuk mengedepankan layanan kesehatan dan mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional. Termasuk juga pada keberlangsungan fiskal dari program tersebut.

"Apa pun hasilnya itu insya Allah masih banyak strategi yang bisa dilakukan agar keberlangsungan program JKN tetap berjalan ke depannya. Sehingga, cita-cita konstitusi agar setiap orang dilindungi jaminan sosial bisa terwujud," kata Indra.

Sebelumnya, Kuasa hukum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Rusdianto Matulatuwa, mengatakan akan mengajukan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung. Rusdianto sebelumnya juga menggugat aturan serupa, yakni Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. "Mau tidak mau saya kembali diberikan tugas dan kuasa untuk menguji ini kembali (ke MA)," kata Rusdianto kepada Tempo, Rabu, 13 Mei 2020.

Rusdianto mengatakan ada sejumlah pihak yang sudah menghubunginya terkait terbitnya Perpres 64 Tahun 2020 ini, salah satunya KPCDI. Ia kini tengah menimbang apakah akan menggabungkan para pihak tersebut ke dalam satu gugatan atau memilah berdasarkan fokus kepentingan masing-masing.

Menurut Rusdianto, argumentasi uji materi kedua ini tak akan terlampau berbeda dari gugatannya yang pertama. Hanya saja, ia mengatakan akan lebih berhati-hati agar tak 'kecolongan' seperti di gugatan awal, yakni tak memasukkan permohonan pengembalian iuran yang sudah dibayarkan masyarakat. "Saya akan meminta Perpres tidak berlaku sebelum ada putusan hukum," kata dia.

Rusdianto mengatakan yang menjadi jantung permohonan uji materi Perpres tentang Jaminan Kesehatan Nasional ke MA ini adalah kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Padahal, MA sebelumnya menyatakan kenaikan iuran tak tepat di tengah kondisi melemahnya ekonomi masyarakat.

MA membatalkan Perpres 75 ini pada 27 Februari lalu, bahkan kasus Covid-19 pertama kali diumumkan ada di Indonesia pada 2 Maret. "Belum ada Covid-19 saja MA sudah pertimbangkan beban masyarakat untuk naikkan itu. Apalagi sekarang, orang udah kehilangan pekerjaan, kemampuan ekonomi sedang lesu-lesunya," ujar Rusdianto.

CAESAR AKBAR | BUDIARTI UTAMI

Berita terkait

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

8 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

22 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

24 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

27 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

32 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.

Baca Selengkapnya

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

32 hari lalu

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

33 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.

Baca Selengkapnya

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

34 hari lalu

Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.

Baca Selengkapnya

7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

35 hari lalu

7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

41 hari lalu

Kabupaten Sukabumi Pertahankan UHC, Sekda: Masyarakat Berobat Langsung Dilayani

Berbagai program terus disiapkan agar Kabupaten Sukabumi dapat mempertahankan UHC.

Baca Selengkapnya