Sikap DJSN Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Digugat Lagi
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Kodrat Setiawan
Selasa, 19 Mei 2020 15:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional buka suara soal rencana masyarakat menggugat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur ihwal kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung.
"Pada prinsipnya DJSN akan menunggu secara formil gugatan tersebut," ujar anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Indra Budi dalam konferensi video, Selasa, 19 Mei 2020. Apabila telah ada dokumen formal mengenai gugatan tersebut, DJSN akan mempelajarinya, sebelum nantinya bersama pemerintah akan menindaklajutinya sesuai mekanisme dan hukum yang berlaku.
Indra enggan berandai-andai mengenai hasil akhir gugatan itu nantinya. Ia mengatakan lembaganya bersama dengan pemerintah sudah berupaya maksimum untuk mengedepankan layanan kesehatan dan mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional. Termasuk juga pada keberlangsungan fiskal dari program tersebut.
"Apa pun hasilnya itu insya Allah masih banyak strategi yang bisa dilakukan agar keberlangsungan program JKN tetap berjalan ke depannya. Sehingga, cita-cita konstitusi agar setiap orang dilindungi jaminan sosial bisa terwujud," kata Indra.
Sebelumnya, Kuasa hukum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Rusdianto Matulatuwa, mengatakan akan mengajukan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung. Rusdianto sebelumnya juga menggugat aturan serupa, yakni Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. "Mau tidak mau saya kembali diberikan tugas dan kuasa untuk menguji ini kembali (ke MA)," kata Rusdianto kepada Tempo, Rabu, 13 Mei 2020.
Rusdianto mengatakan ada sejumlah pihak yang sudah menghubunginya terkait terbitnya Perpres 64 Tahun 2020 ini, salah satunya KPCDI. Ia kini tengah menimbang apakah akan menggabungkan para pihak tersebut ke dalam satu gugatan atau memilah berdasarkan fokus kepentingan masing-masing.
Menurut Rusdianto, argumentasi uji materi kedua ini tak akan terlampau berbeda dari gugatannya yang pertama. Hanya saja, ia mengatakan akan lebih berhati-hati agar tak 'kecolongan' seperti di gugatan awal, yakni tak memasukkan permohonan pengembalian iuran yang sudah dibayarkan masyarakat. "Saya akan meminta Perpres tidak berlaku sebelum ada putusan hukum," kata dia.
Rusdianto mengatakan yang menjadi jantung permohonan uji materi Perpres tentang Jaminan Kesehatan Nasional ke MA ini adalah kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Padahal, MA sebelumnya menyatakan kenaikan iuran tak tepat di tengah kondisi melemahnya ekonomi masyarakat.
MA membatalkan Perpres 75 ini pada 27 Februari lalu, bahkan kasus Covid-19 pertama kali diumumkan ada di Indonesia pada 2 Maret. "Belum ada Covid-19 saja MA sudah pertimbangkan beban masyarakat untuk naikkan itu. Apalagi sekarang, orang udah kehilangan pekerjaan, kemampuan ekonomi sedang lesu-lesunya," ujar Rusdianto.
CAESAR AKBAR | BUDIARTI UTAMI