Darurat Corona, Alkes Impor Boleh Tanpa Izin Edar

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Rahma Tri

Kamis, 16 April 2020 16:26 WIB

Prajurit TNI AU mengangkat kardus berisi alat kesehatan yang dikirimkan dari Lanud Halim Perdanakusuma menggunakan pesawat CN-130 di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu, 4 April 2020. Sebanyak tiga ribu Alat Pelindung Diri (APD) dan 15 ribu masker dikirim oleh Gugus Tugas COVID-19 untuk didistribusikan ke sejumlah rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 di Kalimantan Tengah. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan memberi kemudahan impor alat kesehatan di tengah masa darurat penyebaran virus corona atau Covid-19 ini. Kemudahan impor juga diberikan untuk memudahkan lembaga filantropi atau siapapun yang ingin mendonasikan alat kesehatan bagi tenaga medis.

Proses impor alat kesehatan yang terbaru ini dinilai lebih mudah. Sebab, sebelumnya alat kesehatan impor harus memiliki lebih dulu memiliki izin edar atau Special Access Scheme (SAS) dari Kementerian Kesehatan. Maka dengan kebijakan ini, alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro, dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang digunakan untuk penanggulangan Covid-19 tidak lagi wajib izin edar atau SAS.

“Cukup dengan rekomendasi pengecualian izin dari BNPB Indonesia,” tulis pihak Kemenkeu dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 16 April 2020. Namun, kemudahan ini hanya berlaku untuk importasi yang dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kementerian Keuangan menyampaikan ada enam alur permohonan rekomendasi BNPB. Pertama, importir alat kesehatan harus mengakses laman http://insw.go.id. Kedua, klik menu aplikasi INSW dan pilih submenu Perizinan Tanggap Darurat. Ketiga, pemohon dapat memilih menu pengajuan rekomendasi BNPB.

Keempat, pemohon mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis permohonan. Kelima, pemohon memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur tracking pengajuan rekomendasi BNPB di laman resmi INSW. Terakhir, sistem menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi, setelah proses analisis selesai.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Rekomendasi BNPB ini diberikan untuk dua jenis barang impor, barang tujuan komersial dan barang tujuan non-komersial. Untuk barang tujuan komersial, pemohon mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan nomor dan tanggal rekomendasi BNPB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor.

Untuk barang tujuan non-komersial, pemohon harus menyerahkan rekomendasi BNPB kepada KPU/Kanwil Bea Cukai tempat pemasukan barang atau Direktorat Fasilitas Kepabeanan untuk pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak impor.

Bea Cukai lalu menindaklanjuti sesuai syarat yang ditetapkan dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) tentang pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak impor. Terakhir, pemohon mengajukan PIB kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan nomor dan tanggal SKMK maupun rekomendasi BNPB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor.

Setelah selesai, pemohon untuk kedua kelompok barang, baik komersial maupun non-komersial, akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPBB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor (setelah memenuhi seluruh kewajiban pabean).

Berita terkait

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

6 jam lalu

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

Keyboard braile untuk SLB tersebut tertahan karena disebut tidak ada pemberitahuan barang hibah ke Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

7 jam lalu

Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

Staf Khusus Kementerian Keuangan sebut bea cukai bukan keranjang sampah, imbas banyak postingan media sosial yang mengeluhkan pajak barang Impor dari luar negeri yang terlalu mahal.

Baca Selengkapnya

Alur dan Besaran Bantuan Perbaikan Rumah Korban Terdampak Gempa Garut dari BNPB

9 jam lalu

Alur dan Besaran Bantuan Perbaikan Rumah Korban Terdampak Gempa Garut dari BNPB

BNPB terus mengupayakan penanggulangan dampak gempa Garut.

Baca Selengkapnya

Hari Ketiga Usai Gempa Garut, 267 Rumah Warga Terdampak dan 11 Warga Terluka

9 jam lalu

Hari Ketiga Usai Gempa Garut, 267 Rumah Warga Terdampak dan 11 Warga Terluka

Sebanyak 267 rumah warga terdampak gempa yang terjadi pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

9 jam lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Diprotes karena Bea Masuk Kemahalan, Bea Cukai Jelaskan Prosedur Barang Impor

10 jam lalu

Diprotes karena Bea Masuk Kemahalan, Bea Cukai Jelaskan Prosedur Barang Impor

Bea Cukai jelaskan prosedur pemilahan barang dari luar negeri menurutnya barang yang dicurigai akan masuk jalur merah dan dilakukan pengecekan secara mendetail. Sedangkan, barang yang aman masuk ke jalur hijau dan bisa langsung dikirim ke konsumen.

Baca Selengkapnya

Data Terbaru Gempa Garut, Belum Ada Laporan Korban Jiwa

10 jam lalu

Data Terbaru Gempa Garut, Belum Ada Laporan Korban Jiwa

BNPB terus melakukan pemutakhiran data tiga hari setelah gempa Garut yang terjadi pada Sabtu, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

13 jam lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

16 jam lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Imbauan BNPB untuk Warga Terdampak Gempa Garut

1 hari lalu

Imbauan BNPB untuk Warga Terdampak Gempa Garut

Gempa dengan magnitudo 6,2 mengguncang wilayah Jawa Barat pada Sabtu malam, 27 April 2024 pada sekitar jam 23.29 WIB. Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB memberi imbauan kepada warga yang terdampak gempa tersebut.

Baca Selengkapnya