Darurat Corona, Alkes Impor Boleh Tanpa Izin Edar
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rahma Tri
Kamis, 16 April 2020 16:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan memberi kemudahan impor alat kesehatan di tengah masa darurat penyebaran virus corona atau Covid-19 ini. Kemudahan impor juga diberikan untuk memudahkan lembaga filantropi atau siapapun yang ingin mendonasikan alat kesehatan bagi tenaga medis.
Proses impor alat kesehatan yang terbaru ini dinilai lebih mudah. Sebab, sebelumnya alat kesehatan impor harus memiliki lebih dulu memiliki izin edar atau Special Access Scheme (SAS) dari Kementerian Kesehatan. Maka dengan kebijakan ini, alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro, dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang digunakan untuk penanggulangan Covid-19 tidak lagi wajib izin edar atau SAS.
“Cukup dengan rekomendasi pengecualian izin dari BNPB Indonesia,” tulis pihak Kemenkeu dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 16 April 2020. Namun, kemudahan ini hanya berlaku untuk importasi yang dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kementerian Keuangan menyampaikan ada enam alur permohonan rekomendasi BNPB. Pertama, importir alat kesehatan harus mengakses laman http://insw.go.id. Kedua, klik menu aplikasi INSW dan pilih submenu Perizinan Tanggap Darurat. Ketiga, pemohon dapat memilih menu pengajuan rekomendasi BNPB.
Keempat, pemohon mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis permohonan. Kelima, pemohon memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur tracking pengajuan rekomendasi BNPB di laman resmi INSW. Terakhir, sistem menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi, setelah proses analisis selesai.
<!--more-->
Rekomendasi BNPB ini diberikan untuk dua jenis barang impor, barang tujuan komersial dan barang tujuan non-komersial. Untuk barang tujuan komersial, pemohon mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan nomor dan tanggal rekomendasi BNPB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor.
Untuk barang tujuan non-komersial, pemohon harus menyerahkan rekomendasi BNPB kepada KPU/Kanwil Bea Cukai tempat pemasukan barang atau Direktorat Fasilitas Kepabeanan untuk pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak impor.
Bea Cukai lalu menindaklanjuti sesuai syarat yang ditetapkan dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) tentang pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak impor. Terakhir, pemohon mengajukan PIB kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan nomor dan tanggal SKMK maupun rekomendasi BNPB sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor.
Setelah selesai, pemohon untuk kedua kelompok barang, baik komersial maupun non-komersial, akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPBB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor (setelah memenuhi seluruh kewajiban pabean).