KKP Tangkap Lagi 3 Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rahma Tri
Senin, 13 April 2020 14:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hanya berselang kurang dari 24 jam sejak penangkapan lima Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal di Laut Natuna Utara dan Laut Sulawesi, Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap lagi kapal pencuri ikan. Kali ini, tiga kapal ilegal berhasil ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571-Selat Malaka.
”Kami mengkonfirmasi penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP terhadap tiga KIA ilegal berbendera Malaysia pada hari Minggu di WPP-NRI 571-Selat Malaka, " kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam keterangan tertulis, Senin, 13 April 2020.
Edhy menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03 yang dinakhodai oleh Capt. Ardiansyah dan Kapal Pengawas Perikanan Hiu 04 yang dinakhodai oleh Capt. Rusdianto. KP. Hiu 03 berhasil melumpuhkan KM. SLFA 4429 pada posisi koordinat 03º 21.996’ LU dan 100º 21.530’ BT dan KM. SLFA 2030 pada posisi koordinat 03º 23.598’ LU dan 100º 21.260’ BT. Sedangkan KM. PK.3853 F dilumpuhkan oleh KP. Hiu 04 pada posisi koordinat 03º 23.426 LU - 100º 30.303 BT.
”Ketiga kapal berbendera Malaysia tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perikanan sebagaimana ketentuan. Selain itu kapal-kapal tersebut juga mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl," kata Edhy.
Bersama tiga kapal pencuri ikan tersebut, Kapal Pengawas Perikanan KKP juga mengamankan 14 awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar. Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga kapal perikanan tersebut selanjutnya akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Pangkalan PSDKP Batam.
Edhy memastikan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Memorandum of Understanding (MoU) on Common Guideline antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia.
<!--more-->
Dia juga menjelaskan bahwa rentetan penangkapan 19 KIA ilegal dalam kurun waktu 1,5 bulan terakhir di masa tanggap darurat pandemi Covid-19 ini menggambarkan bahwa KKP sangat konsisten dalam melindungi sumber daya di Laut Indonesia. Hal tersebut ditunjukkan dengan operasi pengawasan yang terus dilakukan selama periode tersebut. ”Kami sama sekali tidak mengurangi intensitas operasi pengawasan di laut, ini komitmen dan konsistensi KKP bahwa sumber daya kelautan dan perikanan harus kita lindungi dalam kondisi apapun," ujarnya.
Secara khusus Edhy juga menyoroti tren peningkatan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia selama pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui, sebelumnya KKP juga telah melakukan serangkaian penangkapan kapal pencurian ikan di Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Laut Sulawesi.
Menurutnya, ada 19 kapal yang ditangkap dalam waktu 1,5 bulan terakhir dari tiga sektor pengawasan berbeda. "Di sinilah kesiapsiagaan kami menjaga laut Indonesia teruji. Hal ini seharusnya menjadi warning bagi kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan," ujar Edhy.
Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis Pusat Pengendalian (PUSDAL) KKP, ada kecenderungan bahwa para pelaku illegal fishing ini memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk melancarkan aksi-aksi pencurian ikan. Hal tersebut dapat dilihat dari peningkatan jumlah kapal perikanan asing yang beroperasi di sekitar wilayah perbatasan Indonesia.
”Sejak awal memang KKP tidak mengendorkan pengawasan di laut, karena kami meyakini di tengah upaya penanganan pandemi Covid-19 ini, ada potensi kerawanan yang bisa dimanfaatkan oleh para pencuri ikan," kata Edhy.
Dengan penangkapan tiga KIA berbendera Malaysia tersebut, maka secara keseluruhan KKP telah menangkap 27 kapal pencuri ikan. 27 KIA ilegal tersebut terdiri dari 12 kapal berbendera Vietnam, 7 kapal berbendera Filipina dan 8 kapal berbendera Malaysia.