TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan secara ketat menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 atau corona dalam penanganan awak kapal illegal fishing yang ditangkap di Laut Natuna Utara. Sebanyak 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam tersebut menjalani serangkaian screening pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Batam pada Jumat, 10 April 2020.
”Kami berpedoman pada protokol Covid-19 yang sudah ditetapkan Pemerintah. Kami telah bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Batam untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam”, kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Tb Haeru Rahayu dalam keterangan tertulis, Jumat malam.
Haeru menjelaskan, pemeriksaan kesehatan itu penting dilakukan sebagai upaya pencegahan dan prinsip kehati-hatian agar proses penegakan hukum yang akan dilakukan oleh KKP tidak membawa implikasi dan permasalahan baru terkait dengan penyebaran virus corona.
”Ada dua hal yang penting kenapa harus dilakukan pemeriksaan kesehatan. Pertama, kami ingin memastikan bahwa tidak ada risiko terkait dengan penyebaran Covid-19 dalam proses penegakan hukum yang akan dilakukan oleh PPNS Perikanan. Kami harus menjamin dan melindungi aparat kami yang bertugas. Kedua, tentu sebagai coastal state, kita tidak mengabaikan isu pandemi Covid-19, termasuk terhadap para pelaku illegal fishing," ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Salman Mokoginta menyampaikan bahwa serangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap 22 awak kapal pencuri ikan sebagai screening awal telah dilakukan. Dalam hal ini pihaknya bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam.
”Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam telah melakukan pemeriksaan meliputi pemeriksaan suhu tubuh, tekanan darah, pernapasan, denyut nadi dan tenggorokan secara fisik”, ujar Salman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, 22 awak kapal pencuri ikan tersebut dinyatakan dalam kondisi sehat dan tidak ada indikasi terpapar virus corona. Namun demikian, Salman memastikan bahwa karantina mandiri selama 14 hari akan tetap dilanjutkan sebagai upaya preventif.
”Karantina mandiri akan kita terapkan, 7 hari ini sudah berjalan dan akan kami lanjutkan sampai 14 hari ke depan sebagai langkah preventif sebelum dilakukan proses hukum lebih lanjut”, tutup Salman.
Untuk diketahui, ke-22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam tersebut merupakan awak kapal pencuri ikan berbendera Vietnam. Kedua kapal itu ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Orca 03 pada Jumat 3 April 2020 lalu di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711-Laut Natuna Utara.