Biaya Pasien Corona Dibayarkan Pemerintah Lewat BPJS Kesehatan

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Rahma Tri

Rabu, 25 Maret 2020 12:34 WIB

Pengunjung duduk di ruang tunggu pasien IGD di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso yang merupakan rumah sakit rujukan Covid-19, di Jakarta, 24 Maret 2020. Rumah sakit ini juga telah menambah kapasitas ruang isolasi untuk pasien Corona, dari semula hanya 11 pasien kini menjadi 30 pasien. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan akan menanggung seluruh biaya pengobatan pasien positif corona atau Covid-19 melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran pembiayaan pasien corona akan bersumber dari dana APBN dan APBD, yang akan disalurkan lewat Kementerian Kesehatan.

“Sebab, Covid-19 tidak masuk dalam biaya yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan dari iuran,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers online di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020.

Hal yang sama disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Ia memastikan pemerintah membayar penanganan pasien corona yang dirawat di rumah sakit, dan pembayarannya akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan.

"Untuk pembiayaan penanganan (pasien) Covid-19 yang dirawat di RS, nanti akan di-handle BPJS Kesehatan," kata Muhadjir melalui rilis kemarin.

Meski demikian, Muhadjir menyebut, dana yang digunakan untuk membayar rumah sakit tak bersumber dari BPJS Kesehatan atau dana Jaminan Sosial (DJS). Dana tersebut berasal dari dana tambahan baru dari APBN dan APBD.

Sri Mulyani menjelaskan teknis pembayaran biaya pasien corona oleh BPJS Kesehatan. Pertama, pemerintah akan melihat apakah pasien yang dirawat di rumah sakit merupakan peserta BPJS Kesehatan atau bukan. Jika tidak, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap pasien non-peserta yang akan ditanggung tersebut. Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini diambil untuk memberi kepastian bagi rumah sakit yang kini merawat pasien positif corona.

Advertising
Advertising

Dalam aturan yang ada, BPJS Kesehatan memang tidak bisa langsung menanggung pasien virus corona dari iuran. Untuk itu, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Fachmi Idris Kesehatan sebelumnya bahkan mengusulkan perlu ada diskresi khusus dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi, agar pihaknya bisa menanggung pasien Corona.

Diskresi itu perlu agar Pasal 52 huruf O dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bisa diterobos. Sebab, pasal inilah yang memuat aturan bahwa BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan akibat wabah, seperti virus corona atau Covid-19.

"Hal itu (diskresi) cukup dengan Instruksi Presiden atau Perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19," kata Fachmi dalam keterangan resmi yang diterima Tempo di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020.

FAJAR PEBRIANTO | ANTARA

Berita terkait

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

6 jam lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

1 hari lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

1 hari lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

1 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya