KPPU Minta Pemerintah Tak Persulit Izin Impor Bawang Putih
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rahma Tri
Kamis, 13 Februari 2020 19:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU meminta pemerintah tak menahan-nahan penerbitan surat rekomendasi dan persetujuan impor bawang putih. Sebab, juru bicara KPPU, Guntur Saragih mengatakan, keterlambatan realisasi impor akan membuat harga bawang putih di pasaran keburu melonjak.
"Ketika realisasi impor telat, stok akan makin tipis. Kami akan beri rekomendasi pemerintah untuk menyederhanakan proses importasi (bawang putih)," ujar Guntur di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2020.
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, Guntur menyatakan pemerintah selalu terlambat menerbitkan surat rekomendasi impor produk hortikultura atau RIPH dan surat persetujuan impor atau RIPH. Pada 2019, misalnya, pemerintah baru memberikan restu impor pada April sehingga harga bawang putih di pasaran kadung bergejolak pada kuartal pertama.
Kejadian yang sama berulang tahun ini. Berdasarkan catatan KPPU, harga bawang putih di pasaran mulai merangkak naik hingga Rp 80 ribu di pasar-pasar retail saat stok mulai menipis pada pekan pertama Februari.
Karena itu, Guntur meminta pemerintah menerbitkan izin impor secara reguler alias tidak menunggu stok menipis. Sebab, menurut dia, kebutuhan bawang putih di dalam negeri bersifat tetap setiap tahun.
<!--more-->
Selain itu, Guntur mendorong pemerintah memperluas izin importasi bagi pengusaha untuk membentuk iklim persaingan impor bawang putih. Dengan adanya persaingan yang ketat, upaya pengusaha untuk menahan pasokan di gudang dapat diantisipasi.
Lebih jauh, Guntur menjelaskan bahwa persoalan naiknya harga bawang putih baru-baru ini bukan murni lantaran terpapar dampak mewabahnya virus corona. "Memang di Cina masih ada hambatan transportasi. Tapi sebelum isu ini naik, realiasi impor belum terjadi," tuturnya.
Kementerian Perdagangan sebelumnya memastikan akan segera menerbitkan izin impor. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan telah menerima surat RIPH dari Kementerian Pertanian untuk impor bawang putih sebanyak 103 ribu ton.
Namun, Kemendag baru akan memberikan izin impor untuk sekitar 60 persen kuota. "Sudah ini kita proses, yang baru masuk yang dalam proses itu sekitar 62 ribu (ton) dan akan segera terbit," kata dia di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis 13 Februari 2020.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | EKO WAHYUDI