TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur menyebut, kasus pinjaman online atau pinjol pendidikan yang ramai beberapa waktu lalu masih dalam tahap penyelidikan awal saat ini.
Sebelumnya, KPPU memutuskan melanjutkan kasus pinjol pendidikan ke penegakan hukum karena suku bunganya sangat tinggi, monopoli serta persaingan usaha yang tidak sehat.
"Hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan awal," kata Deswin saat dihubungi Tempo pada Jumat, 26 April 2024.
Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa. Keempatnya PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund) dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).
KPPU telah merampungkan kajian terhadap pinjaman pendidikan tersebut. KPPU juga telah bertemu dengan sejumlah pihak terkait, guna mengumpulkan berbagai informasi dan data. Mulai dari regulator pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan, perguruan tinggi, hingga para pelaku usaha yang bergerak di industri pinjaman.
Berdasarkan hasil kajian, KPPU menemukan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyebut, KPPU membawa persoalan ini untuk dibereskan lewat penegakan hukum.
"(KPPU) memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan penegakan hukum. Khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif," kata Fanshurullah pada 22 Maret 2024.
Pilihan Editor: Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti