Asosiasi Sebut Barang Impor di E-commerce Tak Sampai 10 Persen
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 24 Desember 2019 15:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Manajer kebijakan publik dan hubungan pemerintah Indonesia E-commerce Association (idEA) Rofi Uddarojat mengklaim jumlah transaksi perdagangan e-commerce lintas batas alias cross border atau impor kiriman relatif kecil. "Di bawah 10 persen, angka resminya enggak bisa share," ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 23 Desember 2019.
Menurut Rofi, lebih dari 50 persen mitra di platform e-commerce anggota Idea adalah UMKM. Sehingga, besar transaksi lintas negara atau impor sejatinya tidak begitu signifikan. "Sebagian besar isinya adalah produk UMKM Indonesia."
Sebelumnya, berdasarkan catatan dokumen impor, Bea Cukai mencatat sampai saat ini kegiatan e-commerce melalui barang kiriman di tanah air mencapai 49,69 juta paket pada tahun 2019. Angka tersebut meningkat tajam dari sebelumnya yang hanya sebesar 19,57 juta paket pada tahun 2018 dan 6,1 juta paket pada tahun 2017. Artinya nominal tersebut tumbuh sebesar 254 persen dibanding tahun 2018 dan 814 persen dibandingkan tahun 2017.
Karena itu, untuk melindungi para pelaku UMKM dari sebuan barang impor, Kementerian Keuangan merevisi ambang batas nilai barang kiriman yang bebas bea masuk dari sebelumnya US$ 75 per kiriman menjadi US$ 3 per kiriman.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan penyesuaian de minimis value sebesar US$ 3 diambil dengan mempertimbangkan nilai impor yang sering di-declare dalam pemberitahuan impor barang kiriman alias Consigment Note atau CN adalah US$ 3,8 per CN.
Selain itu, ambang batas untuk pengenaan pajak impor juga diubah dari US$ 75 mejadi tanpa ambang batas. Artinya, pajak sudah dikenakan tanpa kenal de minimis. "Itu sesuai prinsip pajak, de minimis hanya dikenal dalam UU Kepabeanan," kata Heru.
Kendati demikian, Heru mengatakan pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif dari tarif semula yang total di kisaran 27,5 persen hingga 37,5 persen, dengan rincian Bea Masuk 7,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai 10 persen, Pajak Penghasilan 10 persen dengan NPWP (nomor pokok wajib pajak) atau PPh 20 persen tanpa NPWP. Nominal itu diubah menjadi sekitar 17,5 persen dengan rincian Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, serta PPh nol persen.
Selanjutnya, pemerintah secara khusus membedakan tarif atas produk tas, sepatu dan garmen. Sehingga, khusus untuk tiga komoditi tersebut, tetap diberikan de minimis untuk bea masuk sampai dengan US$ 3 dan selebihnya diberikan tarif normal (MFN) yaitu Bea Masuk untuk tas 15 persen - 20 persen, sepatu 25 persen - 30 persen, produk tekstil 15 persen - 25 persen. Di samping itu, barang-barang tersebut akan dikenai PPN 10 persen, dan PPh 7,5 persen - 10 persen.
Atas kebijakan tersebut, Rofi Uddarojat mengatakan asosiasinya akan mengkaji dampak perubahan ambang batas barang impor yang tak kena bea masuk terhadap industri e-commerce di Indonesia. "Mitra kami yang memiliki fasilitas cross border tidak begitu signifikan jumlahnya, tapi pasti akan ada yang terdampak," ujar Rofi. Ia pun menuturkan akan coba berkomunikasi dengan para pelaku perdagangan daring bermodel lintas negara tersebut.
CAESAR AKBAR